• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Uji Materi UU Capil dan Kependudukan

Penyelenggaraan pemerintahan daerah seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah daerah menurut Azas otonomi.

by Bilal
31 October 2019 11:13
in Hukum & Kriminal, Nasional
0
Sidang Perdana Uji Materi UU Capil dan Kependudukan

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan uji materi Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Rabu 30 Oktober 2019.

Sidang dengan pembacaan gugatan dipimpin oleh hakim Saldi Isra didampingi I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams. Gugatan ini dilayangkan oleh mahasiswa Pascasarjana Unhas Asrullah.

Dalam gugatannya, Asrullah memohon kepada MK untuk membatalkan Pasal 83 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 24 Tahun 2013. Dalam Pasal 83 menyebutkan jika pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di bidang kependudukan dan catatan sipil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diberikan kepada menteri.

“Ini bertentangan dengan konstitusi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah daerah menurut Azas otonomi dan berdasarkan otonomi yang seluas luasnya,” kata Asrullah dalam gugatan yang dibacakan di depan hakim MK seperti dilansir keterangan resminya.

Asrullah mengatakan, jika konstitusionalisme pemerintahan daerah memberikan leading sektor kepada kepala daerah. Pejabat struktural di lingkungan Dinas Dukcapil secara normatif bagian dari pemerintahan daerah dan diatur dalam UU Pemerintahan Daerah sebagai bagian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Hal ini ditegaskan pula dalam UU Pemerintahan Daerah bahwa pembentukan OPD ditetapkan melalui perda yang merupakan kewenangan kepala daerah,” kata Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas itu.

Usai membacakan gugatan, tiga hakim MK pun bergantian mengoreksi materi gugatan untuk lebih dipertajam. Selanjutnya MK akan kembali bersidang dengan agenda pemeriksaan pokok permohonan.

Usai sidang, Asrullah menjelaskan jika uji materi ini sebagai langkah konstitusional dan jalan untuk memastikan konstitusionalisme dalam bidang administrasi kependudukan agar senantiasa sesuai dengan nafas dan kehendak konstitusi. Pengujian ini kata dia, untuk menguji konstitusionalitas pengangkatan dan pemberhentiaan pejabat tinggi pratama di tingkat provinsi maupun kabupaten kota oleh menteri yang membidangi hal tersebut.

“Agar marwah konstitusionalisme pemerintahan daerah dan otonomi daerah senantiasa dalam gravitasi konstitusi,” papar Asrullah. []

 

Comments

comments

Tags: Sidang MKUU Capil dan Kependudukan
Previous Post

Naikan Iuran BPJS, Pemerintah Dinilai Bebankna Rakyat

Next Post

Soal Cadar, Sekjen MUI: Pemerintah Jangan Buat Gaduh, Depankan Dialog

Bilal

Next Post
Soal Cadar, Sekjen MUI: Pemerintah Jangan Buat Gaduh, Depankan Dialog

Soal Cadar, Sekjen MUI: Pemerintah Jangan Buat Gaduh, Depankan Dialog

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Konsolidasi di Pantura, STII Lirik Pengembangan Pertanian Kawasan

Konsolidasi di Pantura, STII Lirik Pengembangan Pertanian Kawasan

20 August 2026 08:11
Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

12 August 2026 14:02

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Konsolidasi di Pantura, STII Lirik Pengembangan Pertanian Kawasan

Konsolidasi di Pantura, STII Lirik Pengembangan Pertanian Kawasan

20 August 2026 08:11
Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia