• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Soal Amnesti Baiq Nuril, Jokowi: ‘Belum Sampai Meja Saya’

by Media Harapan
12 July 2019 15:10
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Merasa Difitnah dan Dihujat Selama 4,5 Tahun, Jokowi Bangkit Melawan

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima berkas permohonan amnesti dari Baiq Nuril, guru SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (MTN) yang Peninjauan Kembali (PK) kasus pelecehan seksualnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

“Belum sampai meja saya,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai menghadiri acara Pembukaan Karta Kreatif Indonesia (KKI) 2019, di Exhibition Hall A Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta Pusat, Jumat (12/7) pagi.

Kalau (berkas) permohonan amnesti itu sudah ke mejanya, Presiden Jokowi berjanji akan segera memutuskan secepatnya.

“Kalau nanti sudah masuk meja saya, ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian-kementerian terkait kita putuskan…secepatnya…,” tegas Presiden.

Sebelumnya Presiden Jokowi memperbolehkan Baiq Nuril mengajukan amnesti menyusul keluarnya putusan PK dari MA. Presiden mengaku akan membicarakannya lebih dahulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Menko Polhukam.

“Untuk menentukan apakah amnesti, apakah yang lainnya,”kata Presiden Jokowi saat berada di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu.

Ditangguhkan

Sementara itu secara terpisah Jaksa Agung Prasetyo telah memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB untuk untuk menangguhkan eksekusi hukuman yang seharusnya dijalani Baiq Nuril terkait keputusan MA itu.

“Saya sudah perintah kepada Kajati NTB untuk jangan dulu berbicara soal eksekusi,” kata Prasetyo kepada wartawan usai menerima Baiq Nuril, di kantornya, Jumat (12/7).

Kejaksaan, menurut Prasetyo, tidak akan melakukan tindakan eksekusi secara terburu-buru meskipun proses hukum sudah final.

Ia menegaskan, Kejaksaan harus melihat kepentingan yang lebih besar lagi yakni pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan yang muncul di tengah masyarakat. [MH007]

Comments

comments

Tags: AMNESTIBaiq NurilJOKOWI
Previous Post

KPI Segera Umumkan Pemenang Anugerah Syiar Ramadhan 2019

Next Post

Soal Next Kabinet, Jokowi Sebut Komposisi Parpol – Profesional 60:40 atau 50:50

Media Harapan

Next Post
Soal Next Kabinet,  Jokowi Sebut Komposisi Parpol – Profesional 60:40 atau 50:50

Soal Next Kabinet, Jokowi Sebut Komposisi Parpol – Profesional 60:40 atau 50:50

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

21 August 2026 23:46
Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

21 August 2026 23:43
Konsolidasi di Pantura, STII Lirik Pengembangan Pertanian Kawasan

Konsolidasi di Pantura, STII Lirik Pengembangan Pertanian Kawasan

20 August 2026 08:11
Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

21 August 2026 23:46
Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

21 August 2026 23:43
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia