• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Daerah

Suara Hati Warga Bukit Duri Korban Penggusuran Ahok

by Media Harapan
7 January 2017 11:55
in Daerah, Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Suara Hati Warga Bukit Duri Korban Penggusuran Ahok

warga bukit duri pasang spanduk award (Net)

Perjuangan Panjang Menempuh Keadilan Bagi Warga Bukit Duri

Warga Bukit Duri merupakan korban penggusuran akibat kali Ciliwung yang dianggap oleh pemerintah sudah tidak normal maka pemerintah daerah merasa berkewajiban untuk menormalkan kali Ciliwung.

Menormalkan kali ternyata tidak cukup dengan mengeruk kali agar lebih dalam, serta menggali kali agar lebih lebar. Menormalkan kali dilakukan dengan mengabnormalisasi kebijakan, peraturan, pikiran dan tindakan para pemangku kepentingan.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 163/2012 jo Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 2181/2014 sebagai dasar hukum dilaksanakannya program normalisasi Kali Ciliwung telah habis masa berlakunya pada tanggal 5 Oktober 2015.

Warga Bukit Duri Pasca menang dalam PTUN

Tanggal 29, 30 September, 1 dan 3 Oktober 2016 merupakan tanggal penindasan hak warga di Bukit Duri. Karena pada tanggal-tanggal itu, rumah-rumah warga telah dihancurkan secara paksa dan tanah-tanah warga dirampas secara melawan hukum. Sebelum tanggal-tanggal tersebut, serangkaian teror, intimidasi, stigmatisasi bahwa warga Bukit Duri merupakan warga liar, menduduki tanah negara, penyebab banjir, dan masih banyak lagi cap-cap negatif yang perlu diberikan kepada mereka. Rangkaian terror yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov), saat itu dijabat oleh Basuki Tjahja Purnama seolah-oleh melegitimasi kebijakan mereka untuk menggusur paksa dengan menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP 1), SP 2, dan SP3. Ketiga SP itu diterbitkan dengan alasan warga Bukit Duri telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum).

Alasan Pemprov menggusur karena warga membangun bangunan di pinggir kali Ciliwung. Menurut Pemprov DKI, sudah selayaknya warga digusur akibat pelanggaran yang dilakukannya.

Tentu warga Bukit Duri keberatan terhadap tindakan tersebut. Warga menggugat pemerintah daerah karena menerbitkan SP 1, 2, dan 3.
Alasan gugatan warga terhadap SP 1, 2, dan 3 yang telah melanggar asas non-retroaktif. Kebanyakan warga tinggal di Bukit Duri sejak Indonesia belum merdeka. Warga sudah membangun rumah di pinggir kali sejak tahun 1920-an.

Alasan lainnya, penerbitan SP 1, 2, dan 3 bertentangan dengan Ijin Lingkungan, Ijin Kelayakan Lingkungan, Amdal, UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Perpres No. 71/2012, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU HAM.

Hari ini perjuangan warga Bukit Duri dijawab oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan mengabulkan gugatan warga Bukit Duri.

Dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat:

• Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri akibat dari diterbitkannya SP 1, 2, dan 3; dihancurkannya rumah-rumah warga; dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak.

• Pelaksanaan pembebasan tanah-tanah warga Bukit Duri tidak berdasarkan pada tahap-tahap dalam UU Pengadaan Tanah yaitu (*) inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; (*) penilaian ganti kerugian; (*) musyawarah penetapan ganti kerugian; (*) pemberian ganti kerugian; (*) pelepasan tanah instansi.

• Pelanggaran asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan.

• SP 1, 2, dan 3 melanggar peraturan perundang-undangan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN membatalkan SP 1, 2, dan 3 dan mewajibkan pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta untuk memulihkan hak-hak warga yang telah dilanggar dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang telah dialami oleh warga Bukit Duri.

Dengan dikabulkannya gugatan warga Bukit Duri, keadilan yang selama ini tidak pernah berpihak pada korban gusuran menjadi nyata. Sikap pesimis dari korban gusuran bila melawan penguasa tidak akan pernah menang berubah menjadi optimis.

Vera Wenny Soemarwi, SH, LLM
Kuasa Hukum Warga Bukit Duri

Disampaikan dalam Rilis melalui: Ciliwungmerdeka.org

Comments

comments

Tags: AhokBUKIT DURIKORBAN AHOKPENGGUSURANPTUN
Previous Post

Warga Bukit Duri Korban Penggusuran Ahok Menang di PTUN, Pemprov DKI Wajib Ganti Rugi

Next Post

Wapres JK: Presiden Yang Putuskan dan Tandatangani PP Kenaikan Biaya STNK-BPKB

Media Harapan

Next Post

Wapres JK: Presiden Yang Putuskan dan Tandatangani PP Kenaikan Biaya STNK-BPKB

BERITA POPULER

Suara Hati Warga Bukit Duri Korban Penggusuran Ahok

Suara Hati Warga Bukit Duri Korban Penggusuran Ahok

7 January 2017 11:55
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32

BERITA TERBARU

Transfer Ilmu ke Gen Z, Pelaku Industri IT Semarang Sharing Insight Bersama Qwords

Transfer Ilmu ke Gen Z, Pelaku Industri IT Semarang Sharing Insight Bersama Qwords

22 January 2026 19:40
Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

22 January 2026 11:21
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32
Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

9 January 2026 09:56

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Transfer Ilmu ke Gen Z, Pelaku Industri IT Semarang Sharing Insight Bersama Qwords

Transfer Ilmu ke Gen Z, Pelaku Industri IT Semarang Sharing Insight Bersama Qwords

22 January 2026 19:40
Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

22 January 2026 11:21
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia