MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Selang beberapa hari pasca hari pencoblosan pada Rabu, 17 April 2019. Polda Metro Jaya makin gencar melakukan pemanggilan para saksi baik yang di Jakarta maupun di Yogyakarta.
Berdasar surat panggilan tanggal 22 April 2019, ada sebanyak 8 orang saksi di Yogyakarta dimintai keterangan/klarifikasi berkaitan dengan pengelolaan dana dukungan fasilitasi layananan kepemudaan dan kemah pengurus kepemudaan yang diberikan kepada Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah yang bersumber dari Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Tahun Anggaran 2017.
Menurut Tim Kuasa Hukum PP Pemuda Muhammadiyah, dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/1525/IV/RES.3.3./2019/Dit Reskrimsus tersebut, ada yang janggal dan menimbulkan pertanyaan besar.
“Yakni ternyata surat pemanggilan itu, bukan untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya melainkan klarifikasi atau dimintai keterangan dalam proses Audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor BPKP Perwakilan DKI Jakarta,” jelas Tim Kuasa Hukum, Gufroni, SH dalam keterangannya, Jakarta (29/4/2019).
Pertanyaan besarnya, lanjut Gufroni, apa kewenangan BPKP dalam audit dana kemah pemuda ini? Bukankah sejak awal BPK diminta audit mengenai kerugian negara kegiatan kemah pemuda Islam oleh pihak kepolisian. Padahal BPK pun sejak awal menyatakan tidak menemukan potensi kerugian negara terkait kegiatan tersebut.
“Namun anehnya, pihak kepolisian memanggil beberapa saksi di daerah (Yogyakarta) untuk dimintai keterangan oleh BPKP DKI Jakarta,” ujarnya.
Lebih dari itu, Tim Kuasa Hukum mengaku heran dengan pernyataan Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Dariyan beberapa waktu lalu. Dalam pernyataannya, Kombes Adi menyatakan ada kerugian negara Rp 1 milyar lebih, dan selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan auditor BPK untuk melakukan pengecekan langsung.
“Tentu pernyataan Kombes Adi ini harus dibantah karena informasinya cenderung menyesatkan, karena pada realitanya yang melakukan pengecekan bukanlah BPK melainkan BPKP DKI Jakarta. Ini yang harus diluruskan ke publik,” tegas Gufroni.
Ketika ditanyakan pihak Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Periode 2015-2020 terkait mengapa tiba-tiba menggunakan BPKP, padahal proses audit sudah dilakukan oleh BPK menyatakan tidak ada temuan, bahkan BPK atas permintaan Polisi melakukan audit investigasi, AKBP Bhakti Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan ringan menjawab, bahwa hal itu dilakukan untuk efisiensi dan menghindari proses-proses lama yang formal.
“Bagi kami, jawaban AKBP Bhakti menyiratkan adanya ketidakpercayaan kepada BPK dalam kewenangannya dalam menetukan kerugian negara. Padahal tidak boleh ada lembaga pemeriksaan yang bisa dan boleh melakukan pemeriksaan ketika BPK sedang bekerja,” papar Gufroni.
Bahkan, sambung Gufroni, sebagaimana dalam Surat Edaran MA (SEMA) No. 4 Tahun 2016 bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/Inspektorat/SKPD tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian negara.
Oleh karena itu, katanya lagi, Tim Kuasa Hukum atas nama Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018 sangat keberatan dan menolak dilibatkannya BPKP untuk melakukan audit kerugian negara dalam kasus kemah Pemuda Islam dengan melakukan serangkaian klarifikasi atau keterangan terhadap beberapa saksi atau upaya lainnya.
“Karena kami menilai sudah ada BPK yang berwenang melakukan audit dan ketika BPK sudah menyampaikan bahwa tidak ada temuan kerugian negara, semestinya kasus ini harus dihentikan dan Polisi harus mengeluarkan SP3,” lontarnya.
Gufroni menegaskan, kalau mau bicara profesionalitas kepolisian, seharusnya Polda segera melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan kasus Dana Liga Santri Nusantara 2017 dimana dalam kegiatan tersebut jelas ada ditemukan kerugian negara berdasar temuan BPK senilai 2,4 milyar.
“Bagi kami sederhana saja, mengapa yang jelas ada kerugian negara Polisi tidak kejar siapa saja yang terlibat. Tapi yang tidak ditemukan kerugian negara, malah Polisi mengejar-ngejar panitia dan pengurus PP Pemuda Muhammadiyah,” katanya.
Tim Kuasa Hukum, menegaskan kembali Ketidakadilan hukum nampak terang di negara ini.
“Maka atas semua fakta ini, makin menguatkan adanya upaya kriminalisasi dan permainan hukum dalam kasus kemah pemuda Islam yang dilakukan secara terang dan vulgar yang dilakukan pihak kepolisian,” tandas Gufroni.
Tim Kuasa Hukum PP Muhammadiyah terdiri dari:
1. Dr. H.M. Busyro Muqoddas, SH.,M.Hum
2. Haris Azhar, SH.,MA
3. Prof. Dr. Denny Indrayana, SH.,LLM
4. Nurkholis Hidayat, SH.,LLM
5. Gufroni, SH.,MH
6. Jamil Burhan, SH
(bilal)