MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Ahmad Michdan, yang juga Pengacara Sekjend Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, menilai sikap diskriminatif aparat kepolisian sudah terlihat vulgar.
Menurutnya Publik bisa menilai ketika terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperlakukan berbeda dengan terdakwa penistaan agama yang lain.
“Yang lain sudah berstatus terdakwa langsung ditahan, bahkan ada yang berstatus tersangka pun sudah ditahan,” Kata Michdan seperti dilansir Republika, Jumat (7/4/2017).
Michdan melihat cara-cara polisi terhadap kliennya yang ditangkap menjelang Aksi 313 sangat diskrimatif. Termasuk kepada pihak lain yang dituduh makar karena menolak sosok Ahok.
“Publik bisa melihat tuduhan makar polisi kepada aktivis Sri Bintang Pamungkas, tidak terbukti akhirnya dibebaskan juga. Sampai akhirnya Sri Bintang membawa persoalannya ke Mahkamah Internasional,” ungkapnya.
Michdan menghimbau agar Polisi menghentikan sikap diskriminatif terhadap Ulama dan Umat Islam.
“Penegakkan hukum itu mutlak ditegakkan, tapi harusnyamtidak diskriminatif dan serampangah” Pungkasnya.[Neo]