• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Trump Dimakzulkan

Pemakzulan tidak berarti membuat Trump lengser dari jabatannya sebagai Presiden AS.

by Bilal
19 December 2019 13:27
in Featured, Internasional
0
Trump Beri Sanksi Pemimpin Spiritual Iran

MEDIAHARAPAN.COM, Washington – House of Representatives melalui pemungutan suara Kamis (19/12), mengesahkan dakwaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Donald Trump. Sehingga ia, resmi menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) ketiga yang dimakzulkan.

Pemakzulan tidak berarti membuat Trump lengser dari jabatannya sebagai Presiden AS. Pemakzulan artinya membawa dakwaan ke pemerintah atas dugaan kejahatan. Proses selanjutnya ada di Senat AS yang saat ini dikuasai senator dari Partai Republik.

Sepanjang sejarah 243 tahun berdirinya AS, tidak ada presiden yang diturunkan melalui proses pemakzulan. Usai disahkan House, proses pemakzulan akan dibawa ke Senat dan diputuskan melalui sidang.

Dalam sidang itu anggota House akan bertindak sebagai jaksa dan anggota Senat sebagai juri. Untuk menurunkan presiden dari jabatannya dibutuhkan sepertiga suara dari 100 anggota Senat. Artinya harus ada 20 anggota Senat dari Partai Republik yang bersedia bergabung dengan langkah yang didorong Partai Demokrat.

Belum satu pun anggota Senat dari Partai Republik yang terlihat tertarik untuk melakukan itu. Petinggi Senat dari Partai Republik Mitch McConnell memprediksi badan legislatif yang ia pimpin tidak akan menyingkirkan Trump dalam persidangan tersebut.

Trump yang mengincar periode kedua dalam pemilihan presiden 2020 mengatakan pemakzulan itu didorong ‘upaya kudeta’ karena Partai Demokrat masih kesal dengan kekalahan mereka dalam pemilihan presiden 2016. Dalam pasal penyalahgunaan kekuasaan, House menilai Trump telah melanggar Konstitusi AS dengan meminta Ukraina menyelidiki mantan wakil presiden dan kandidat calon presiden dari Partai Demokrat Joe Biden.

Berdasarkan jajak pendapat, Biden menjadi calon lawan terkuat Trump dalam pemilihan presiden tahun depan. Trump juga diduga telah mendorong teori konspirasi yang menyatakan bukan Rusia yang mengintervensi pemilihan presiden 2016 tapi Ukraina. Partai Demokrat juga mengatakan Trump menahan bantuan dana militer untuk Ukraina senilai 391 juta dolar AS.

Dana bantuan itu digunakan untuk menghadapi pemberontak yang didukung Rusia. Dana bantuan diberikan setelah sambungan telepon antara Trump dan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy.

Partai Demokrat menilai dalam sambungan telepon itu Trump meminta Zelenskiy untuk melakukan intervensi dalam pemilihan presiden 2020. Dalam pemungutan suara House juga mengesahkan pasal kedua pemakzulan ini.

Trump diduga menghalang-halangi proses penyelidikan pemakzulan yang digelar komite intelijen House. Trump menghalangi dengan meminta pejabat pemerintah tidak memenuhi panggilan House untuk bersaksi dan menyerahkan dokumen yang diminta. [Reuters]

Comments

comments

Tags: AMERIKA SERIKATDonald Trump
Previous Post

KAMMI: Indonesia Harus Desak China Buka Akses Informasi Uighur

Next Post

Adian Napitupulu Jatuh Sakit Dalam Perjalanan ke Palangkaraya

Bilal

Next Post
Adian Napitupulu Jatuh Sakit Dalam Perjalanan ke Palangkaraya

Adian Napitupulu Jatuh Sakit Dalam Perjalanan ke Palangkaraya

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

12 August 2026 14:02
Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

12 August 2026 10:58

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia