• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Daerah

Uang Suap Bupati Klaten berkode “Uang Syukuran”

by Media Harapan
31 December 2016 22:56
in Daerah, Featured, Hukum & Kriminal
0
Uang Suap Bupati Klaten berkode “Uang Syukuran”

"Uang Syukuran" sebesar 2M, barang bukti yang menjerat Bupati Klaten Sri Hartini

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, para tersangka yang ditangkap di Klaten menyamarkan uang suap yang disetorkan kepada Bupati Klaten Sri Hartini dengan penyebutan istilah “uang syukuran” .

“Berdasarkan laporan masyarakat menarik karena diperoleh istilah kode uang itu adalah uang syukuran,” kata Syarif digedung KPK Halan. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016).

Total Uang Syukuran yang telah diamankan KPK dalam OTT itu sekitar Rp 2 miliar dan 5.700 dolar AS dan 2.035 dolar Singapura  yang diletakkan dalam sebuah kardus dan buku catatan penerimaan uang.

Terungkapnya “uang Syukuran ini diawali dengan penangkapan kepada Sukarno di kediamannya dimana tim mengamankan uang Rp 80 juta. Kemudian, 15 menit berselang, tim menuju rumah dinas Bupati Klaten mengamankan tujuh orang lainnya.

“Dari rumah dinas diamankan uang sekitar 2 miliar, dan dalam pecahan rupiah dan valuta asing, ada USD 5700 dan SGD 2.035 dollar,” kata Syarif.

Sri yang telah ditetapkan tersangka penerima suap diduga menerima Uang Syukuran sekitar Rp 2 miliar lebih dari sejumlah pihak yang ingin menduduki jabatan di struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Kabupaten Klaten.

Di sana, tim KPK mengamankan tujuh orang Sri Hartini (SHT), Kasie SMP Disdik Klaten Suramlan (SUL), tiga PNS antara lain Nina Puspitarini (NP), Bambang Teguh (BT), PNS Kabid Mutasi Slamet (SLT), Panca Wardhana (PW) dan swasta Sunarso (SNS).

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Sri Hartini sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP

Sementara Suramlan sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ‎huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Ze)

Comments

comments

Previous Post

Menhub minta Maaf kepada Masyarakat terkait kasus Citilink

Next Post

Polri Amankan seorang Pria Perakit Bom Teror Malam Tahun Baru

Media Harapan

Next Post
Polri Amankan seorang Pria Perakit Bom Teror Malam Tahun Baru

Polri Amankan seorang Pria Perakit Bom Teror Malam Tahun Baru

BERITA POPULER

Uang Suap Bupati Klaten berkode “Uang Syukuran”

Uang Suap Bupati Klaten berkode “Uang Syukuran”

31 December 2016 22:56
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32

BERITA TERBARU

Transfer Ilmu ke Gen Z, Pelaku Industri IT Semarang Sharing Insight Bersama Qwords

Transfer Ilmu ke Gen Z, Pelaku Industri IT Semarang Sharing Insight Bersama Qwords

22 January 2026 19:40
Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

22 January 2026 11:21
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32
Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

9 January 2026 09:56

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Transfer Ilmu ke Gen Z, Pelaku Industri IT Semarang Sharing Insight Bersama Qwords

Transfer Ilmu ke Gen Z, Pelaku Industri IT Semarang Sharing Insight Bersama Qwords

22 January 2026 19:40
Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

22 January 2026 11:21
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia