MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, para tersangka yang ditangkap di Klaten menyamarkan uang suap yang disetorkan kepada Bupati Klaten Sri Hartini dengan penyebutan istilah “uang syukuran” .
“Berdasarkan laporan masyarakat menarik karena diperoleh istilah kode uang itu adalah uang syukuran,” kata Syarif digedung KPK Halan. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016).
Total Uang Syukuran yang telah diamankan KPK dalam OTT itu sekitar Rp 2 miliar dan 5.700 dolar AS dan 2.035 dolar Singapura yang diletakkan dalam sebuah kardus dan buku catatan penerimaan uang.
Terungkapnya “uang Syukuran ini diawali dengan penangkapan kepada Sukarno di kediamannya dimana tim mengamankan uang Rp 80 juta. Kemudian, 15 menit berselang, tim menuju rumah dinas Bupati Klaten mengamankan tujuh orang lainnya.
“Dari rumah dinas diamankan uang sekitar 2 miliar, dan dalam pecahan rupiah dan valuta asing, ada USD 5700 dan SGD 2.035 dollar,” kata Syarif.
Sri yang telah ditetapkan tersangka penerima suap diduga menerima Uang Syukuran sekitar Rp 2 miliar lebih dari sejumlah pihak yang ingin menduduki jabatan di struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Kabupaten Klaten.
Di sana, tim KPK mengamankan tujuh orang Sri Hartini (SHT), Kasie SMP Disdik Klaten Suramlan (SUL), tiga PNS antara lain Nina Puspitarini (NP), Bambang Teguh (BT), PNS Kabid Mutasi Slamet (SLT), Panca Wardhana (PW) dan swasta Sunarso (SNS).
Atas perbuatannya, KPK menetapkan Sri Hartini sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP
Sementara Suramlan sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Ze)