• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Usai 103 Hari Mendekam di Tahanan PMJ, Sri Bintang Ingin Cooling Down

by Media Harapan
16 March 2017 08:28
in Featured, Hukum & Kriminal, Megapolitan, Nasional, Politik
0

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Kebahagiaan tak dapat disembunyikan Ernalia Bintang terkait kebebasan suaminya Sri Bintang Pamungkas (SBP) dari Polda Metro Jaya (PMJ), Rabu (15/3) malam.

Meski demikian, Erna mengatakan, tersangka kasus dugaan pemufakatan makar itu belum bersedia memberikan keterangan langsung kepada media. Alasannya, masih ingin cooling down alias pendinginan.

“Untuk sementara Mas Bintang berpesan tidak ada pemberitaan keluar. Mau cooling down dulu,” kata Erna melalui pesan singkat elektronik, Kamis (16/3) pagi.

Didampingi sejumlah kuasa hukum SBP, Erna ikut menjemput langsung suaminya yang ditahan di tahanan Narkoba PMJ.

Datang mengenakan kerudung cokelat dipadu baju putih dan selendang hijau, Erna mengucapkan rasa syukur dan terimakasihnya kepada semua pihak yang telah bersimpati dan membantu. 

“Kepada semua tim lawyers SBP, saya beserta seluruh keluarga mengucap terima kasih atas segala bantuan. Hari ini, berkat bantuan semua Tim lawyers, Mas Bintang dilepaskan dari tahanan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dosen fakultas teknik Universitas Indonesia tersebut ditahan selama 103 hari sejak diamankan polisi, 2 Desember (212) 2016 lalu.

Mantan aktivis 98 yang ikut menggulingkan Presiden Soeharto itu ditangkap bersama sembilan tokoh lainnya terkait dugaan pemufakatan makar jelang aksi Bela Islam jilid III 212 di Monas.

Nasib SBP bahkan kian tak menentu setelah berkas dirinya “dipimpong” penyidik PMJ dan Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI. Pasalnya, berkas perkara yang tidak pernah terdapat pernyataan SBP itu, beberapa kali dikembalikan jaksa ke penyidik karena dianggap masih belum lengkap (P18) dan perlu diperbaiki disertai petunjuk (P19) oleh jaksa Kejati DKI.

Sebelumnya, SBP ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran pidana Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya pemufakatan makar. (Goeh Gorbachev)

Comments

comments

Previous Post

Bebas Dari Tahanan Polda Metro Jaya, Sri Bintang Dijemput Istri

Next Post

Telah Berpulang Ke Rahmatullah Tokoh NU KH Hasyim Muzadi

Media Harapan

Next Post

Telah Berpulang Ke Rahmatullah Tokoh NU KH Hasyim Muzadi

BERITA POPULER

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33

Usai 103 Hari Mendekam di Tahanan PMJ, Sri Bintang Ingin Cooling Down

16 March 2017 08:28
UBN Terpilih Kembali Jadi Ketum JATTI

UBN Terpilih Kembali Jadi Ketum JATTI

30 September 2025 13:12

BERITA TERBARU

UBN: Kehadiran Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik Jakarta Langgar Amanat UUD 1945

UBN: Kehadiran Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik Jakarta Langgar Amanat UUD 1945

8 October 2025 08:19
Smesco Indonesia Kerjasama dengan LPPOM MUI Perkuat Penetrasi Produk Halal UMKM

Smesco Indonesia Kerjasama dengan LPPOM MUI Perkuat Penetrasi Produk Halal UMKM

2 October 2025 08:05
Seminar Internasional MUI DKI Jakarta dan UIA: Islam dan Identitas Nasional

Seminar Internasional MUI DKI Jakarta dan UIA: Islam dan Identitas Nasional

2 October 2025 07:44
Air Bersih PT Jakpro Memiontec Melalui PAM Jaya Jakarta Resmi Bersertifikat Halal

Air Bersih PT Jakpro Memiontec Melalui PAM Jaya Jakarta Resmi Bersertifikat Halal

30 September 2025 13:18

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

UBN: Kehadiran Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik Jakarta Langgar Amanat UUD 1945

UBN: Kehadiran Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik Jakarta Langgar Amanat UUD 1945

8 October 2025 08:19
Smesco Indonesia Kerjasama dengan LPPOM MUI Perkuat Penetrasi Produk Halal UMKM

Smesco Indonesia Kerjasama dengan LPPOM MUI Perkuat Penetrasi Produk Halal UMKM

2 October 2025 08:05
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia