MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Kebahagiaan tak dapat disembunyikan Ernalia Bintang terkait kebebasan suaminya Sri Bintang Pamungkas (SBP) dari Polda Metro Jaya (PMJ), Rabu (15/3) malam.
Meski demikian, Erna mengatakan, tersangka kasus dugaan pemufakatan makar itu belum bersedia memberikan keterangan langsung kepada media. Alasannya, masih ingin cooling down alias pendinginan.
“Untuk sementara Mas Bintang berpesan tidak ada pemberitaan keluar. Mau cooling down dulu,” kata Erna melalui pesan singkat elektronik, Kamis (16/3) pagi.
Didampingi sejumlah kuasa hukum SBP, Erna ikut menjemput langsung suaminya yang ditahan di tahanan Narkoba PMJ.
Datang mengenakan kerudung cokelat dipadu baju putih dan selendang hijau, Erna mengucapkan rasa syukur dan terimakasihnya kepada semua pihak yang telah bersimpati dan membantu.
“Kepada semua tim lawyers SBP, saya beserta seluruh keluarga mengucap terima kasih atas segala bantuan. Hari ini, berkat bantuan semua Tim lawyers, Mas Bintang dilepaskan dari tahanan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, dosen fakultas teknik Universitas Indonesia tersebut ditahan selama 103 hari sejak diamankan polisi, 2 Desember (212) 2016 lalu.
Mantan aktivis 98 yang ikut menggulingkan Presiden Soeharto itu ditangkap bersama sembilan tokoh lainnya terkait dugaan pemufakatan makar jelang aksi Bela Islam jilid III 212 di Monas.
Nasib SBP bahkan kian tak menentu setelah berkas dirinya “dipimpong” penyidik PMJ dan Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI. Pasalnya, berkas perkara yang tidak pernah terdapat pernyataan SBP itu, beberapa kali dikembalikan jaksa ke penyidik karena dianggap masih belum lengkap (P18) dan perlu diperbaiki disertai petunjuk (P19) oleh jaksa Kejati DKI.
Sebelumnya, SBP ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran pidana Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya pemufakatan makar. (Goeh Gorbachev)