MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan lembaganya tidak ada hubungan dengan kegiatan Ijtima Ulama III yang digelar oleh GNPF-Ulama secara institusi.
Pernyataan Zainut merespon sejumlah pertanyaan banyak pihak soal hubungan antara Ijtima Ulama III dengan MUI.
“MUI tidak memiliki keterkaitan dengan Ijtima Ulama III yang diinisiasi oleh beberapa orang, baik secara program maupun kelembagaan sehingga MUI tidak memiliki tanggung jawab langsung maupun tidak langsung terhadap semua poses pelaksanaan maupun hasil keputusannya,” kata Zainut dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Lanjut Zainut, jika ada pengurus MUI yang mengikuti kegiatan tersebut, maka dipastikan bahwa kehadirannya tidak mewakili institusi MUI tetapi atas nama pribadi. MUI memiliki forum Ijtima’ Ulama tersendiri, dikenal dengan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa yang diselenggarakan setiap 3 tahun sekali. Forum tersebut diikuti oleh pimpinan Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia, Pimpinan Komisi Fatwa dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, Pimpinan dan pengasuh pondok pesantren, pimpinan lembaga Islam dan utusan perguruan tinggi agama Islam.
“Sehingga keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI memiliki tingkat representasi dan kedudukan yang sangat tinggi,”jelasnya.
Menurut Zainut, Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI membahas dan menetapkan berbagai masalah keagamaan dan kebangsaan. Fatwa atau pendapat keagamaan MUI terdiri dari masalah keagamaan sehari-hari (waqi’iyah), masalah keagamaan yang bersifat tematis (maudhu’iyah) dan masalah perundang-undangan (qanuniyah) serta masalah strategis kebangsaan lainnya.
“Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI tidak membahas masalah politik praktis,”tuturnya.
Kendati demikian, MUI menghormati perbedaan aspirasi politik umat Islam dan mendorong agar umat menyikapi perbedaan tersebut dengan cara dewasa dan tidak menimbulkan perpecahan.
MUI kembali mengingatkan kepada semua pihak bahwa Pemilu merupakan agenda nasional yang harus dikawal dan sukseskan bersama. Ia mengatakan semua pihak harus memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berjalan dengan demokratis, jujur, adil dan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Tidak boleh atas nama apa pun agenda kenegaraan yang sangat penting ini terganggu apalagi diintervensi oleh kelompok kepentingan yang memiliki niat jahat akan membelokkan arah demokrasi di Indonesia,” ungkapnya.
Selain itu, MUI juga mengimbau kepada semua pihak untuk menaati konsensus nasional yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Menyerahkan penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu kepada lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang.
“Sehingga, mekanisme pergantian kepemimpinan nasional lima tahunan berjalan dengan tertib, lancar, aman dan tidak menimbulkan gejolak yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan bangsa dan negara,” tandasnya. (bilal)