MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Walikota Bogor Bima Arya menepis adanya pemberitaan yang menyebut ojek online dilarang di Bogor, Bima menegaskan bahwa Ojek Online tetap diperbolehkan untuk beroperasi di Kota Bogor dan sekitarnya dengan catatan mengikuti aturan yang berlaku.
Seperti diberitakan Situs resmi Kota Bogor dalam websitenya Kotabogor.go.id pada selasa 21 maret 2017 bahwa ojek online per 1 april tidak akan dihapuskan namun akan dibatasi.
“Saya Berterimakasih kepada temen-temen ojek online yang masih tabayyun mendengarkan penjelasan terkait kebijakan ojek online” kata Walikota Bogor Bima Arya dihadapan ratusan pengemudi ojek online yang berkumpul di lapangan kresna Kota Bogor pada Selasa 21 maret 2017.
Bima menegaskan bahwa tranfortasi berbasis aplikasi online tidak dilarang namun dibatasi dan akan diatur oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang landasan hukumnya di Kota Bogor akan di kaji dan menunggu revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 mengenai Transfortasi berbasis online di Kota Bogor.
“Jadi tidak akan ada penambahan ojek online dulu, karena di pusat pun sama” tegasnya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa ojek online dilarang di Kota Bogor sehingga Informasi itu memicu reaksi dari ratusan driver ojek online yang kemudian mendatangi dan berkumpul di lapangan Kresna Kota Bogor pada Selasa Sore untuk memastikan informasi larangan terhadap Ojek Online tersebut langsung dari Walikota Bogor.
Termasuk dalam hal ini redaksi mediaharapan.com yang sempat menurunkan berita pada 21 maret 2017 tentang pelarangan Beroperasinya Ojek Online di Kota Bogor, dimana info tersebut didapat pasca aksi demo yang dilakukan oleh supir angkot kota bogor beberapa waktu lalu yang menolak keberadaan ojek online.
Namun demikian, kontroversi pelarangan ojek online ini menjadi clear dan jelas ketika Walikota Bogor Bima Arya bersama Kaporesta Bogor Kota Kombes Pol Untung Samourna Jaya dan Dandim 0606 Kota Bogor Letkol Arm Dodi Suhardiman melakukan mediasi perdamaian diantara kedua belah pihak dalam acara yang dikemas dalam Apel Akbar Deklarasi Damai antara keduanya di Lapangan Apel Balai Kota Bogor pada Kamis (23/3/2017) kemarin.
Dimana dalam apel akbar tersebut disepakati dan dibacakan 11 Point Perdamaian dan Kesepakatan Bersama yang diantaranya berisikan untuk saling menghormati dan menjaga kondusifitas kota bogor serta untuk tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang belum diketahui kebenarannya.
Pimpinan redaksi Media Harapan, Handriansyah menyampaikan permohonan maaf apabila pemberitaan yang telah diturunkan oleh reforter mediaharapan.com sebelumnya dianggap tidak benar, namun demikian ia mengapresiasi perdamaian yang telah disepakati dan dijalani bersama diantara kedua belah pihak sehingga terjadi kenyamanan di Kota yang menjadi magnet Pariwisata tersebut.
“Saya, Handriansyah sebagai Pimpinan Redaksi Media Harapan menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pemberitaan sebelumnya tentang pelarangan ojek online di Kota Bogor dianggap tidak benar, namun demikian kondisi saat itu membuat kontributor terbawa dalam suasana tegang sehingga informasi yang beredar tersebut turut naik dalam pemberitaan” Kata Handriansyah.
“Saya juga mengapresiasi perdamaian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan difasilitasi oleh Walikota Bogor, Kapolresta Bogor dan Dandim 0606, semoga perdamaian itu berjalan langgeng sehingga tercipta kedamaian di Kota yang menjadi magnet pariwisata Indonesia khususnya provinsi Jawa Barat”. Sambungnya. (MH029)










