• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Hukum & Kriminal

Wapres JK minta Polisi Tindak Tegas pencoret Bendera Merah Putih

by Media Harapan
20 January 2017 21:12
in Hukum & Kriminal, Nasional
0
Wapres JK minta Polisi Tindak Tegas pencoret Bendera Merah Putih

Wakil Presiden Jusuf Kalla (Net)

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pihak kepolisian menindak tegas pelaku yang mencoret Bendera Merah Putih dalam aksi demonstrasi Ormas Islam  pada 16 Januari 2017.

“Kalau memang bendera ditulisi, tentu polisi harus menindak tegas,” kata Jusuf Kalla di Kantor Wapres RI di Jumat.

Wapres juga mengaku melihat ada Bendera Merah Putih yang ditulisi itu, namun tidak sempat membaca bunyi tulisannya, dalam demonstrasi FPI di depan Mabes Polri tersebut

“Ya, saya melihat juga, tapi tidak baca, kalau memang ada aturan yang dilanggar, ya harus diberi sanksi hukum,” kata dia.

Polisi telah menangkap dan meminta keterangan pembawa Bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab dalam demonstrasi FPI.

Polisi menangkap tersangka NF di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/1.2017) malam dan menyita bendera yang ditulisi dan motor yang digunakan untuk demonstrasi.

Penggunaan Bendera Merah Putih diatur berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Khusus larangan corat-coret Bendera Merah-Putih terdapat pada Pasal 24 d juncto Pasal 67 yang melarang setiap orang untuk mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

Pelaku pencoretan Bendera Merah-Putih dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. (Ang)

Sumber: Antara

Comments

comments

Tags: BenderaJUSUF KALLALAMBANG NEGARAWapres
Previous Post

Mantan Dirut Garuda Bantah Sangkaan KPK

Next Post

Menkumham: Sepanjang 2016, WNA Cina Terbanyak Masuk Indonesia

Media Harapan

Next Post
Menkumham: Sepanjang 2016, WNA Cina Terbanyak Masuk Indonesia

Menkumham: Sepanjang 2016, WNA Cina Terbanyak Masuk Indonesia

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia