MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Akhirnya Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membongkar misteri siapa yang tandatangani PP NO 60 Tahun 2016 tentang kenaikan biaya Administrasi STNK-BPKB dan mengklarifikasi anggapan bahwa Presiden Jokowi, Menkeu Sri Mulyani dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, tidak berkoordinasi soal kenaikan tarif pengurusan STNK di kepolisian.
“Soal komunikasi pasti terjadi, tidak mungkin tidak. Kan mereka, polri dan Menkeu mengatakan bahwa hanya mengusulkan. Memang karena itu dalam bentuk PP jadi yang memutuskan Presiden,” ungkap Wapres di kantornya, Jumat, 6 Januari 2017.
Misteri dan Tidak adanya koordinasi yang baik muncul, setelah Presiden Jokowi mempertanyakan kenaikan Tarif Biaya adminisitrasi STNK-BPKB yang dia rasa terlalu tinggi, dan mengaku tidak tahu siapa yang menandatanginaninya saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor.
Pasca keluarnya pernyataan Presiden Jokowi, Kapolri dan Menkeu mengelak telah mengusulkan. Menurut Wapres Kalla, tidak mungkin tidak terjadi komunikasi antara presiden dengan bawahannya.
Menurutnya kalla wajar bila Kapolri dan Menkeu Sri Mulyani, tidak mengakui itu karena Keputusan dan penandatangan ada ditangan Presiden
“Jadi memang pasti bukan polisi yang memutuskan, bukan Menkeu yang memutuskan,” jelas kalla.
Namun Kalla memastikan, Polri maupun Kemenkeu, pasti tahu dengan usulan awal kenaikan tarif ini.
Menurut Kalla, Kapolri pasti lebih tahu, Sebab tentu usulan kenaikan berasal dari instansi itu. Sehingga keduanya berkoordinasi termasuk dengan presiden.
“Walaupun keputusan akhirnya ada di presiden yang menandatanganinya atas usul dari bawah. Begitu jalurnya,” pungkas Kalla (Neo)











