• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Daerah

Warga Kampung Bugis Bali di Gusur oleh Dokumen Palsu

by Media Harapan
10 January 2017 08:34
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Warga Kampung Bugis Bali di Gusur oleh Dokumen Palsu

Penggusuran Rumah warga Kampung Bugis Bali (Net)

MEDIAHARAPAN.COM, Bali – Kuasa hukum masyarakat Kampung Bugis Desa Serangan, Depasar Selatan, Rizal Akbar, menyatakan penggusuran rumah warga telah melanggar HAM, dan penggusuran ini dilakukan berdasarkan dokumen Palsu Kepemilikan tanah.

Rizal menyebut, Maisaroh yang mengkalim memiliki tanah telah menggunakan dokumen palsu untuk mensertifikatkan tanah warga. Itu diketahuinya dari data-data di Kantor Pertanahan Depasar, dimana ada dua sertifikat dengan dua obyek yang menggunakan satu dokumen yang dipalsukan.

“Pemohon eksekusi memang pernah membeli tanah di Serangan, tetapi letaknya di selatan kuburan, sedangkan tanah warga yang disertifikatkan Maisaroh berada di sebelah utara kuburan. Penyanding tanahnya pun antara yang tertulis di sertifikat dengan keadaan di lapangan berbeda,” kata Rizal.

Kepada wartawan Rizal mengatakan, ekekusi oleh Panitera PN Depasar Mustofa Djafar, itu tidak sah, karena tidak ada dasar hukumnya. Sebagaimana yang dibacakan Mustofa di tempat eksekusi tentang Penetapan MA nomor 8031/PTT/201, tanggal 22 Maret 2012, bahwa penetapan itu tidak pernah ada. “Putusan MA sebagaimana dibacakan Mustofa tidak pernah ada dan surat penetapan itu tidak berkaitan dengan obyek sengketa,” kata Rizal.

Menurut Rizal, pihak BPN telah membatalkan sertifikat tanah yang dimiliki Maisaroh dan pihaknya sedang menunggu surat pembatalan itu. Dia menyesalkan, ketika dia menceritakan hal itu, Panitera PN Denpasar tidak mau mendengarkannya, bahkan tidak ada keinginan untuk memanggil atau memintai keterangan pihak PN Depasar sebelum dilaksanakan eksekusi.

Pihak pengacara warga akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas Putusan MA yang telah memenangkan Maisaroh, karena dia menyatakan memiliki bukti baru, yakni perihal penerbitan sertifikat yang dijadikan alasan oleh Maisaroh untuk ‘mengusir’ warga, cacat hukum.

Eksekusi terhadap perkampungan masyarakat nelayan Bugis berlangsung di Pulau Serangan Denpasar, Selasa. Eksekusi itu berawal dari sengketa kepemilikan antara warga Serangan dengan pemohon eksekusi atas nama Maisaroh. MA memutuskan, bahwa tanah yang ditempati 36 warga Serangan adalah hak milik sah Maisaroh.

Ada 36 rumah yang dibongkar, karena dianggap menempati tanah yang tidak menjadi hak mereka. Enam alat berat dikerahkan untuk meratakan seluruh bangunan dengan tanah. Pelaksanaan eksekusi berlangsung rusuh, karena masyarakat melawan untuk mempertahankan haknya. (Ze)

Sumber: Republika

 

 

Comments

comments

Tags: BALIKAMPUNG BUGIS BALIMUI BALI
Previous Post

MUI Bali Prihatin Kondisi Warga Kampung Bugis Pasca Penggusuran

Next Post

Habib Luthfi sangkal Berita dirinya mendukung Penuh Jokowi

Media Harapan

Next Post
Habib Luthfi sangkal Berita dirinya mendukung Penuh Jokowi

Habib Luthfi sangkal Berita dirinya mendukung Penuh Jokowi

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

12 August 2026 14:02
Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

12 August 2026 10:58

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia