• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Daerah

Warga Suku-Suku di Jambi Menolak Dominasi Melayu Jambi Dalam UU No 18 Tahun 2022

UU Provinsi Jambi benar-benar menafikan adat dan budaya Kerinci, imbuh Mukhri Soni, M.Si. Setelah menelaah pada pasal 13 dan 14 UU no 18 tahun 2022, kami dari suku Kerinci, Suku Anak dalam dan Suku Ulu akan melakukan segala daya upaya, salah satunya menempuh jalur konstitusioanal melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

by Noer Azhari
11 September 2022 14:00
in Daerah, Nasional, Peristiwa
0
Warga Suku-Suku di Jambi Menolak Dominasi Melayu Jambi Dalam UU No 18 Tahun 2022

Mukhri Soni, M.Si Depati Muaro Langkap Konsolidasi Mensikapi UU No.18 Tahun 2022 Hal ini kami sampaikan kepada juga kepada kemerdekan kami Depati empat alam kerinci. Untuk segera disikapi secara bersamaan permasalahan ini Depati Rencong Telang Pulau Sangkar Depati Biangsari Pengasih Depati Atur Bumi Hamparan Tuo Hiang Ambai (11/22)

MEDIAHARAPAN.COM, Kerinci – Reguaasi terkait akar budaya dan masyarakat adat kembali menjadi sorotan, kekayaan adat dan budaya merupakan kekayaan yang sangat tidak ternilai (intagible asset) dan sangat penting. Uundang-undang No. 18 tahun 2022 tentang Provinsi Jambi dinilai catat hukum dan ahistoris. Pesoalan itu diungkapkan oleh pucuk pimpinan adat Depati Muaro Langkap Mukhri Soni, M.Si, UU no 18 tahun 2022 ini sepertinya meningkari pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghilangkan hak dan budaya bangsa Kerinci, (11/22)
Penolakan itu tertuang dalam pernyataan Sikap Depati Muaro Langkap terkait UU No.18 tahun 2022 tentang Provinsi Jambi yang baru saja di sahkan. UU Provinsi Jambi benar-benar menafikan suku-suku adat dan budaya Kerinci, imbuh Mukhri Soni, M.Si. Setelah menelaah pada pasal 13 dan 14 UU no 18 tahun 2022, kami dari suku Kerinci, Suku Anak dalam dan Suku Ulu akan melakukan segala daya upaya, salah satunya menempuh jalur konstitusioanal melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mukhri Soni menjelaskan pada Pasal 13 berbunyi “Budaya Melayu Jambi merupakan salah satu ciri dan jati diri masyarakat Jambi”. Serta penjelasan pada Pasal 14. Farasa “Budaya Melayu Jambi” kita highlight atau soroti agar terang benderang, karena di Jambi tidak hanya Melayu, Ada suku kerinci, Suku Anak Dalam, Suku ulu. Yang secara historis tidak bisa dimelayu Jambi kan.
Mukhri Soni menjelaskan pada Pasal 13 berbunyi “Budaya Melayu Jambi merupakan salah satu ciri dan jati diri masyarakat Jambi”. Serta penjelasan pada Pasal 14. Farasa “Budaya Melayu Jambi” kita highlight atau soroti agar terang benderang, karena di Jambi tidak hanya Melayu, Ada suku kerinci, Suku Anak Dalam, Suku ulu. Yang secara historis tidak bisa dimelayu Jambi kan.
Seharusnya tidak hanya Melayu Jambi, tapi dimasukkan jg adat Kerinci dan suku Anak Dalam. Misalnya di Sumatra Utara ada dua suku besar Batak dan Melayu, keduanya di akamodir. Suku Kemis di Sulawesi Selatan Ada Bugis, Makassar, Buton, Toraja Semuanya di akomodir. Di Kalimantan Ada Dayak dan Melayu keduanya di akomodir. Mukhri juga menjelaskan, “Kejadian di Jambi sama dengan sumatera barat maka digugat oleh suku Mentawai”
Kami menginatkan agar pelaksanaan dari Undangan-undang tersebut memperhatikan berbagai asfek jangan sampai terkesan memaksakan sepertihalnya dalam membentuk LAM di kabupaten KERINCI .
Atas Nama Depati Muaro Langkap yg terdiri dari Depati nan empat bleh Ninik mamak nan sambilen dan hulu Balang nan berempat sisi alam seisi negeri :
1 Menolak pasal 13 da. 14 dan harus dilakukan judical review ke Mahkamah Konstitusi.
2. Menolak pembentukan LAM di kabupaten KERINCI
Sejak sebelum Masehi sampai awal abad ke-20 adalah sebuah negara independen bukan bagian dari Melayu Jambi dan juga bukan bagian dari Minang kabau, sehingga oleh Belanda disebut dengan istilah KERINTJI ONAFH LANDEN. (sumber : dokumen pribadi Mukhri Soni)
Alasan penolakan :
1. Kerinci memiliki sejarah dan budaya sendiri yg. Sejak sebelum Masehi sampai awal abad ke-20 adalah sebuah negara independen bukan bagian dari Melayu Jambi dan juga bukan bagian dari Minang kabau, sehingga oleh Belanda disebut dengan istilah KERINTJI ONAFH LANDEN.
2. Perbedaan sejarah dan sistem pemerintahan antara Melayu Jambi dan Kerinci. Melayu Jambi menerapkan sistem monarki (kerajaan dan kesultan) semantara Kerinci sejak abad ke-6 sampai tahun 1295 menerapkan sistem pemerintahan Sigindo. Dari 1296 sampai awal abad ke-20 menerapkan sistem kedepatian.
3. Perbedaan dialek bahasa antara Kerinci dan Melayu Jambi
Maka dengan ini kami menolak pasal 13 dan 14 dan sekaligus dengan tegas menolak pembentukan LAM di kabupaten KERINCI. Krn itu merupakan pelanggaran atas sumpah nenek moyang kami Tiang Bingkuk ” Haram Barajo Ke Jambi”
Wassalam
Mukhri Soni, M.Si
Depati Muaro Langkap
Hal ini kami sampaikan kepada jg kepada kemerdekan kami Depati empat alam kerinci. Untuk segera disikapi secara bersamaan permasalahan ini
Depati Rencong Telang Pulau Sangkar
Depati Biangsari Pengasih
Depati Atur Bumi Hamparan Tuo Hiang Ambai

Comments

comments

Tags: #mukhrisoni #DepatiMuaroLangkap #DepatiRencongTelangPualuSangkar #DepatiBiangsariPengasih #DepatiAturBumiHamparanTuoHiangAmbai#TolakUUNo18Tahun2022 #TentangProvinsiJambi #DominasiMelayuJambi #SukuKerinci #SukuANakDalam #SukuUlu #JudicialReviewMK #pasal13dan14 #akomodirSukulokal
Previous Post

Bupati Eka Putra: Ini Sangat Vital Bagi Masyarakat, Jembatan Tapian Kelambu Kembali Dibangun

Next Post

Haris Pertma DPP KNPI : “Kementrian Perekonomian Tidak Serius Atasi Dampak Kenaikan BBM”

Noer Azhari

Next Post
Haris Pertma DPP KNPI : “Kementrian Perekonomian Tidak Serius Atasi Dampak Kenaikan BBM”

Haris Pertma DPP KNPI : "Kementrian Perekonomian Tidak Serius Atasi Dampak Kenaikan BBM"

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

12 August 2026 14:02
Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

12 August 2026 10:58

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia