MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – LBH Wahana Muda Indonesia (WMI) menyayangkan jawaban komisioner Kompolnas Bekto Suprapto terkait penanganan kerusuhan 21 dan 22 Mei 20019 lalu, yang dipublis oleh liputan6.com pada (15/6/2019).
“Apa yang disampaikan oleh komisioner Kompolnas tersebut, menunjukan ketidak profesionalan lembaga nonstruktural yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan kewenangananya mengawasi kinerja lembaga penegakan hukum (Polisi),” kata Dir. LBH WMI M.D Gusli Piliang, SH dalam keterangannya, Jakarta (17/6/2019).
Menurut Gusli, seharusnya jawaban komisioner Kompolnas adalah hasil fakta investigasi lembaganya terkait penanganan aparat kepolisian terhadap kerusuhan yang terjadi.
“Investigasi yang dilakukan tentu akan menjawab bagaimana penanganan yang dilakukan, apakah telah sesuai atau ada pelanggaran baik secara etik maupun pelanggaran HAM dalam mengamankan para pelaku kerusuhan,”ujarnya.
Mengingat terdapat korban luka dan meninggal dunia pada saat aparat kepolisian melakukan penindakan pada para pelaku kerusuhan, imbuh Gusli, seharusnya Kompolnas fokus melakukan investigasi terkait dugaan kelalaian aparat kepolisian hingga menimbulkan korban jiwa dalam penanganan kerusuhan.
“Besar harapan masyarakat pada lembaga-lembaga yang diberi kewenangan melakukan pengawasan atas kinerja lembaga pemerintahan terutama pada proses penegakan hukum guna menjamin tegaknya supremasi hukum,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto, usai bersilaturahim dengan Menko Polhukam Wiranto menilai, tak ada pelanggaran apapun yang dilakukan kepolisian dalam penanganan kerusuhan 22 Mei. Begitu juga terkait penanganan kerusuhan 21 Mei.
“Selama ini Kompolnas melihat polisi, sudah melakukan tugasnya sesuai dengan rambu-rambu,” ucap Bekto seperti dilansir liputan6. (bilal)