• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Yusril: Pasal yang Dikenakan pada Fahmi Pengibar Bendera berkalimat Tauhid Berlebihan

by Media Harapan
24 January 2017 00:19
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional, Politik
0
Aparat Penegak Hukum Harusnya Bersikap Persuasif Terhadap Tindak Pidana Terkait Bendera Negara

Yusril Ihza Mahendra (Foto: Jurnal Politik)

0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, pasal 66 yang dikenakan kepada Fahmi, si-Pengibar bendera merah putih bertuliskan kalimat Tauhid pada Aksi Bela Ulama 16 Januari 2017 di mabes Polri adalah sesuatu yang berlebihan.

“Pasal 66 itu dikenakan terhadap mereka yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar dan seterusnya dengan maksud untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara. sedangkan Fahmi samasekali tidak melakukan ini”. kata Yusril dalam Status Facebooknya Senin (23/1/2017)

Yusril menyarankan Aparat penegak hukum untuk berhati-hati dalam penerapan Pasal 2 pidana dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. karena yang dimaksud dalam Pasal itu adalah larangan antara lain larangan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud untuk “menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara”.

“Dia hanya membawa bendera merah putih yang ditulisi kalimat tauhid dan digambari pedang bersilang. Karena itu, pasal yang tepat dikenakan untuk Fahmi adalah Pasal 67 huruf c yakni menulis huruf atau tanda lain pada bendera negara” jelas Yusril.

Baca Juga: Pernyataan Lengkap Yusril Ihza Mahendra 

Dijelaskan, dari rumusan delik pidana UU No 24 Tahun 2009  jelas terlihat bahwa terhadap mereka yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain yang dilarang undang-undang ini haruslah ada unsur kesengajaan dan niat jahat untuk menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara.

“Jadi mereka yang tidak sengaja dan tidak mempunyai niat untuk menodai, menghina dan merendahkan kehormatan bendera negara, tidaklah dapat dipidana karena perbuatannya itu”. tegasnya.

Yusril menyarankan agar aparat tidak menetapkan putusan dengan tergesa-gesa, apalagi jika penegakkannya tebang pilih terhadap mereka yang tidak disukai dan berseberangan dengan pemerintah.

“jangan dilaksanakan dengan tergesa-gesa. Apalagi penegakannya dilakukan tebang pilih terhadap mereka-mereka yang tidak disukai dan berseberangan dengan pemerintah. Sementara yang lain, yang melakukan perbuatan yang sama, tidak diambil langkah penegakan hukum apapun” Pungkas Yusril. (MH007)

Editor: Handriansyah

 

Comments

comments

Tags: AKSI BELA ULAMAAparat HukumBENDERA MERAH PUTIHFahmiFPIGNPF MUIMABES POLRIPOLISIYusril Ihza Mahendra
Previous Post

Aparat Penegak Hukum Harusnya Bersikap Persuasif Terhadap Tindak Pidana Terkait Bendera Negara

Next Post

Senjata yang ditemukan polisi Sudan bukan milik pasukan Perdamaian Indonesia

Media Harapan

Next Post
Senjata yang ditemukan polisi Sudan bukan milik pasukan Perdamaian Indonesia

Senjata yang ditemukan polisi Sudan bukan milik pasukan Perdamaian Indonesia

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

18 September 2026 14:47
Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

18 September 2026 14:37

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia