MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, pasal 66 yang dikenakan kepada Fahmi, si-Pengibar bendera merah putih bertuliskan kalimat Tauhid pada Aksi Bela Ulama 16 Januari 2017 di mabes Polri adalah sesuatu yang berlebihan.
“Pasal 66 itu dikenakan terhadap mereka yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar dan seterusnya dengan maksud untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara. sedangkan Fahmi samasekali tidak melakukan ini”. kata Yusril dalam Status Facebooknya Senin (23/1/2017)
Yusril menyarankan Aparat penegak hukum untuk berhati-hati dalam penerapan Pasal 2 pidana dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. karena yang dimaksud dalam Pasal itu adalah larangan antara lain larangan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud untuk “menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara”.
“Dia hanya membawa bendera merah putih yang ditulisi kalimat tauhid dan digambari pedang bersilang. Karena itu, pasal yang tepat dikenakan untuk Fahmi adalah Pasal 67 huruf c yakni menulis huruf atau tanda lain pada bendera negara” jelas Yusril.
Baca Juga: Pernyataan Lengkap Yusril Ihza Mahendra
Dijelaskan, dari rumusan delik pidana UU No 24 Tahun 2009 jelas terlihat bahwa terhadap mereka yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain yang dilarang undang-undang ini haruslah ada unsur kesengajaan dan niat jahat untuk menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara.
“Jadi mereka yang tidak sengaja dan tidak mempunyai niat untuk menodai, menghina dan merendahkan kehormatan bendera negara, tidaklah dapat dipidana karena perbuatannya itu”. tegasnya.
Yusril menyarankan agar aparat tidak menetapkan putusan dengan tergesa-gesa, apalagi jika penegakkannya tebang pilih terhadap mereka yang tidak disukai dan berseberangan dengan pemerintah.
“jangan dilaksanakan dengan tergesa-gesa. Apalagi penegakannya dilakukan tebang pilih terhadap mereka-mereka yang tidak disukai dan berseberangan dengan pemerintah. Sementara yang lain, yang melakukan perbuatan yang sama, tidak diambil langkah penegakan hukum apapun” Pungkas Yusril. (MH007)
Editor: Handriansyah