MEDIAHARAPAN.COM, BENGKULU – Sedang hangat isu beredar dimedia sosial mengenai pemungutan zakat Penghasilan Bagi Aperatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah Kota Bengkulu, mengenai gaji yang dipotong untuk zakat penghasilan/profesi tanpa ada landasan hukum yang jelas.
beberapa ASN Pemkot Bengkulu mempertanyakan dengan adanya Kebijakan walikota Bengkulu Helmi Hasan tersebut yang dinilai tidak populis di Kota Bengkulu.
Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengatakan mengenai zakat profesi sudah di atur baik oleh agama dan negara Indonesia.
“Ini sudah diatur dalam Undang-Undang dengan dasar Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yakni diakuinya 5 agama di negara kita. Islam salah satunya, agama islam ini punya kewajiban untuk setiap orangnya yaitu zakat,” jelas Helmi Hasan usai melakukan penandatangan kerjasama dengan Baznas Kota Bengkulu dan Bank Bengkulu, Selasa (21/5/2019).
adapun aturan yang melandasi menurut Septi Nurmala S.Sos,M.Pd. Kasubag pelaporan dan pertanggungjawanban serta pemberdayaan zakat mengatakan dasar pemungutan zakat penghasilan ASN:
1. Fatwa MUI no 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan
2. surat Edaran ketua BAZNAS no 3 Tahun 2018
3. pedoman manajemen amil zakat Nasional Provinsi dan BAZNAZ Kota /Kabupaten no 24 Tahun 2018
4. Undang Undang RI no 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat
5. intuksi Walikota No 2 tahun 2019 Tentang Pelaksanaan zakat Profesi ,infakd sedekah bagi ASN dan karyawan dan karyawati di lingkungan pemerintah Kota Bengkulu. jelasnya
Sementara itu, Abdulrahman Alkaf ketua BAZNAS Kota Bengkulu menjelaskan, kegunaan zakat tersebut selama ini sudah dimanfaatkan untuk membantu orang sakit untuk berobat bahkan berobat hingga ke Jakarta karena tidak ada biaya, kemudian untuk khitanan massal 300 anak, beasiswa bagi anak kurang mampu dan lainnya.
“Khitanan massal dulu saja banyak, coba aja hitung jika 300 anak dikali biaya setiap anaknya Rp 600 ribu, belum lagi paketnya, uang sakunya,” Tegasnya.
Sementara terkait teknis bagi ASN yang wajib dipotong gajinya sebesar 2,5 persen, Habib Abdulrahman Alkaf menjelaskan ada teknik tersendiri. “Dari penghasilan ASN yang sudah mencapai Rp 4 juta, dipotong sebesar 2,5 persen, jadi jumlahnya Rp 100 ribu. Soal data ASN yang dipotong itu ada pada Bank Bengkulu, sebab kita sudah MOU dengan Bank Bengkulu,” sampainya.
Zakat menurut Habib Abdulrahman Alkaf merupakan kewajiban, terkait dasarnya dia menjelaskan bahwa zakat itu sudah memiliki dasar hukum mulai dari pusat.
“Zakat itu tidak banyak kok, di Al Quran ada 30 ayat lebih yang mewajibkan zakat, percuma melakukan salat apabila tidak membayar zakat, padahal tidak banyak, dari uang Rp 1 juta, kewajibannya cuma Rp 25 ribu. Yang meributkan zakat itu pengikut iblis, zakat itu tidak harus ikhlas dan boleh dirampas juga diperangi. Di Al Quran disebutkan “ambil”, karena itu titipan Allah, jadi tidak perlu ikhlas,” Tutupnya. (Panut/RAS)