• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Citizen Artikel

​Dalam Pemilu Serentak 2019 Tidak Ada Lagi Ambang Batas DPR maupun Presiden

by Media Harapan
19 January 2017 19:59
in Artikel, Opini
0

Yusril Ihza Mahendra (Net)

Oleh: Yusril Ihza Mahendra

Dalam membahas RUU Pemilu sekarang ini, baik DPR maupun Presiden, DPR dan Pemerintah seharusnya sudah tidak lagi membahas perlu tidaknya menerapkan parliementary treshold) (ambang batas bisa tidaknya anggota DPR dilantik dengan ambang batas tertentu bagi parpol peserta Pemilu) dan presidential treshold (ambang batas perolehan kursi parpol di DPR untuk mencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden). Penentuan ambang batas seperti itu sudah tidak ada relevansinya pasca putusan MK tahun 2014 yang menyatakan bahwa Pemilu untuk memilih DPR, DPD, DPRD dan Presiden/Wakil Presiden mulai tahun 2019 wajib dilaksanakan serentak pada hari yang sama.

Rumusan Pasal 22E UUD 1945 telah dengan jelas menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Pemilu itu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD serta memilih Presiden dan Wakil Presiden. Khusus tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden UUD 45 menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum dilaksanakan. 

Norma Pasal UUD 45 di atas itu, selama ini diplintir oleh Pemerintah dan beberapa fraksi DPR untuk mewujudkan keinginan politiik mereka agar jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat dibatasi. Frasa kata “sebelum pemilihan umum dilaksanakan” diartikan sebagai sebelum pelaksanaaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Padahal sejatinya, maksud Pasal 6A dikaitkan dengan Pasal 22E UUD 45 dengan jelas menunjukkan bahwa Pemilu dilaksanakan serentak dan setiap parpol peserta pemilu berhak untuk mengajukan calon presiden dan Wakil Presiden sebelum Pemilu dilaksanakan. Kalau pemilu memang wajib dilaksanakan serentak, maka pembicaraan tentang treshold atau ambang batas perolehan kursi di DPR sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden menjadi tidak relevan samasekali. 

Putusan MK mengenai pemilu serentak itu didahului dengan perdebatan akademis yang panjang. Saudara Effendi Ghozali dan saya adalah pemohon yg dengan gigih memperdebatkan pemilu serentak tersebut di sidang MK yang akhirnya menjadi keputusan yang mengikat bagi semua pihak di negara ini. Namun setelah MK memberikan putusan Pemilu serentak, masih saja ada pikiran2 inkonstitusional yang menghendaki agar ambang batas atau treshold baik untuk Pemilu DPR maupun Pemilu Presiden/Wakil Presiden tetap ada, bahkan dengan angka lebih tinggi sari sebelumnya.

Pemikiran yang lebih musykil mengenal ambang batas ini justru datang dari Mendagri yang ingin menjadikan perolehan kursi dalam Pemilu DPR sebelumnya dijadikan sebagai dasar penentuan ambang batas syarat pencalonan Presiden dan Wakik Presiden. Perolehan hasil Pemilu lima tahun yang lalu itu, tdk ada alasan rasionalnya untuk dijadikan dasar penentuan ambang batas. Situasi politik sudah berubah dalam kurun waktu lima tahun, karena itulah harus diadakan pemilu lagi.

Andaikata, ambang batas tetap ada seperti diinginkan Pemerintah dan beberapa fraksi DPR dlm Pemilu serentak dan disahkan menjadi undang-undang, dalam keyakinan saya, aturan seperti itu untuk sekali lagi akan dibatalkan MK dalam proses uji materil. Karena itu, demi melaksanakan UUD 45 secara konsekuen, maka kepentingan politik golongan dalam membahas perlu tidaknya ambang batas ini hendaknya disingkirkan jauh2 dari sekarang. Membangun bangsa dan negara haruslah dengan kesatria dan berjiwa besar. Jiwa yang kerdil hanyalah akan mengerdilkan bangsa ini.

Comments

comments

Tags: PilpresYusril Ihza Mahendra
Previous Post

‘Om Balok Om’ Penuhi Ruang Koment facebook Divisi Humas Polri

Next Post

Ormas MCD laporkan FPI atas penghinaan Bendera Merah-Putih

Media Harapan

Next Post
Ormas MCD laporkan FPI atas penghinaan Bendera Merah-Putih

Ormas MCD laporkan FPI atas penghinaan Bendera Merah-Putih

BERITA POPULER

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

5 September 2025 18:20
Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32

BERITA TERBARU

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

11 September 2025 09:11
Komisi 1 DPR: Israel Lakukan Kejahatan Kemanusiaan Hancurkan Rumah Palestina

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Kecam Serangan Israel ke Doha

11 September 2025 08:50

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia