• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

​KIP RI Sebut Gugatan Alfamart Salah Alamat

by Achmad Zaenudin
14 February 2017 14:33
in Bisnis, Editorial, Ekonomi, Featured, Focus, Jual Beli
0

(ilustrasi, NET)

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) Yhannu Setyawan menilai, gugatan yang dilayangkan oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (PT SAT) atau lebih dikenal dengan Alfamart melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor 16/PDT.G/2017/PN.Tng tertanggal 10 Januari 2017 kepada Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia sebagai Tergugat 1 salah alamat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Sebab, Komisi Informasi tidak dapat dijadikan tergugat dalam memutuskan sengketa informasi  dan tidak dapat menjadi para pihak dalam upaya hukum keberatan atau tidak menerima atas putusan Komisi Informasi. Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan yang menyebutkan bahwa: “Pihak adalah pihak-pihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi, yaitu Pemohon lnformasi dengan Badan Publik Negara atau Badan Publik selain Badan Publik Negara”.

“Alfamart dan Kuasa Hukumnya harus lebih cermat dalam menyusun gugatannya agar tidak terkesan mengada-ada,” ujar Yhannu di Jakarta, Senin (13/2). Ia menjelaskan, upaya hukum yang dapat dilakukan Alfamart jika tidak menerima putusan Komisi Informasi adalah dengan mengajukan keberatan secara tertulis atas putusan itu kepada pengadilan yang berwenang, bukannya dengan menggugat Komisi Informasi Pusat.

Transparansi Donasi Alfamart

 Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat mengeluarkan putusan sengketa informasi antara Pemohon Mustolih dengan Termohon PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dengan Nomor 011/III/KIP-PS-A/2016 di Jakarta, Senin (19/12/16). Dalam putusan tersebut, KIP RI mewajibkan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk untuk memberikan informasi yang diminta kepada Pemohon sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Majelis Komisioner KIP berpendapat, meski berstatus perkumpulan berbadan hukum usaha yang berbentuk perseroan, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk melakukan kegiatan di luar kegiatan usaha yakni mengumpulkan sumbangan dari masyarakat. Dari sumbangan tersebut, berdasarkan SK Kementerian Sosial No. 22/HUK-PS/2016 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Panitia Bakti Sosial Alfamart di Tangerang, sebesar 10% dari dana yang terkumpul digunakan untuk biaya operasional pengumpulan sumbangan.

Dengan demikian, kegiatan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk berupa penyelenggaraan  kegiatan pengumpulan sumbangan (donasi) pengelolaannya didanai atau bersumber dari sumbangan masyarakat sehingga yang bersangkutan dapat disebut sebagai badan publik non pemerintah yang wajib tunduk terhadap UU KIP. Hal tersebut khususnya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 16 UU KIP berikut Penjelesannya. Meski begitu, informasi yang wajib dibuka oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk adalah hanya seputar kegiatan pengumpulan, pengelolaan, dan peyaluran sumbangan (donasi) dari masyarakat sajasebagaimana yang diminta oleh Pemohon Mustolih.Tidak termasuk informasi seputar aktivitas bisnis komersil perusahaan.

Selain itu, putusan KIP RI juga menyebutkan, dalam laporan tahunan perusahaan (annual report) 2015, Alfamart mengabungkan penggunaan dana donasi dengan laporan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR (corporate social responsibility). Pada laporan tahunannya tentang CSR di halaman 126 hingga 129,  perusahaan memasukkan penggunaan donasi konsumen sebagai bentuk CSR. PT SAT menguraikan kegiatan donasi konsumen dengan pihak-pihak yang menerima. Hasil sumbangan harusnya dilaporkan secara terpisah dari laporan CSR Termohon (PT SAT) sesuai dengan UU No 40/2007 dan PP No 47/2012.

“Kami mendukung siapapun pihak yang mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan donasi kepada mereka yang berhak/membutuhkan, sepanjang itu sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yhannu. Namun, lanjut Yhannu, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga, hal itu harus dibarengi pula dengan melakukan transparansi dan akuntabilitas kepada publik sebagai donatur. “Mereka berhak atas semua informasi seputar donasi tersebut,” tandasnya. (Bams)

Comments

comments

Previous Post

Pentagon Kutuk Ujicoba Rudal Balistik Korut

Next Post

​BPI: Anies Sandi Berpotensi Menang 1 Putaran

Achmad Zaenudin

Next Post
​BPI: Anies Sandi Berpotensi Menang 1 Putaran

​BPI: Anies Sandi Berpotensi Menang 1 Putaran

BERITA POPULER

Diva : Mahasiswi Kedokteran Gigi yang Berkontribusi untuk Negeri

Diva : Mahasiswi Kedokteran Gigi yang Berkontribusi untuk Negeri

24 August 2018 23:05
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33

Menyiapkan Generasi Emas Berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah 

11 April 2017 07:16
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04

BERITA TERBARU

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

13 October 2025 10:15
Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

11 October 2025 09:42
DDII Dukung Sikap MUI Tolak Kedatangan Atlet Israel ke Indonesia

DDII Dukung Sikap MUI Tolak Kedatangan Atlet Israel ke Indonesia

8 October 2025 20:01

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

13 October 2025 10:15
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia