• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

Kebijakan wajib halal menunjukkan kesiapan BPJPH dalam menjalankan amanat Undang-Undang

by Bilal
4 January 2026 21:30
in Ekonomi, Syariah
0
Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

Jakarta, (mediaharapan.com) — Indonesia Halal Watch (IHW) menyambut positif pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal (mandatory Sertifikasi halal) yang akan diterapkan secara penuh pada 17 Oktober 2026. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah maju pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat ekosistem industri halal nasional.

Founder Indonesia Halal Watch, Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH., mengatakan kebijakan wajib halal menunjukkan kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Menurutnya, roadmap yang jelas sangat dibutuhkan pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk menyesuaikan rantai pasok dan proses produksi.

“IHW menilai pemberlakuan wajib sertifikasi halal 2026 sebagai kemajuan signifikan yang dapat meningkatkan reputasi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu (30/12/2025).

Selain itu, IHW mendukung usulan BPJPH agar masa berlaku sertifikat halal ditetapkan menjadi empat tahun. Usulan tersebut dinilai lebih rasional dibandingkan masa berlaku seumur hidup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, sekaligus menghindari perubahan regulasi yang berulang dan tidak konsisten.

“IHW sejak lama mengusulkan masa berlaku empat tahun. Sertifikasi tanpa batas waktu adalah hal yang tidak lazim dalam rezim sertifikasi internasional dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Ikhsan.

Menurut IHW, masa berlaku sertifikat halal harus berbasis kajian risiko agar tidak menimbulkan beban administratif dan biaya berlebihan bagi pelaku usaha. Kebijakan tersebut juga perlu dirancang untuk mencegah antrean dan backlog sertifikasi, terutama bagi UMKM.

IHW mengingatkan pemerintah agar menghentikan kebijakan yang tidak konsisten dalam tata kelola jaminan produk halal, seperti perubahan aturan yang berulang, tenggat waktu yang terus bergeser, lemahnya pengawasan terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan auditor, serta minimnya pengawasan peredaran produk di masyarakat. “Kebijakan yang tidak konsisten hanya akan memicu keresahan, membuka ruang spekulasi, dan menghambat investasi industri halal,” tegas Ikhsan.

Dalam catatan akhir tahun, IHW juga mendesak adanya penjelasan resmi dan terbuka dari Kepala BPJPH terkait pemberlakuan wajib halal dan perubahan masa berlaku sertifikat. Selain itu, IHW mendorong audit menyeluruh terhadap kinerja BPJPH, pembentukan tim pengawasan independen yang melibatkan masyarakat dan akademisi, serta alokasi anggaran yang memadai dari pemerintah.

IHW menegaskan bahwa halal bukan sekadar urusan administratif, melainkan hak konstitusional sekitar 240 juta konsumen Muslim di Indonesia. Negara, kata Ikhsan, tidak boleh abai dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen.

“Indonesia Halal Watch akan terus mengawal, mengkritisi, dan menempuh langkah hukum bila diperlukan demi melindungi konsumen Muslim serta menciptakan kepastian dan ketenangan bagi pelaku usaha,” pungkasnya. []

Comments

comments

Tags: Indonesia Halal WatchSertifikasi Halal
Previous Post

Bidan di Daerah Pedalaman: Pilar Kesehatan Ibu dan Bayi di Wilayah Terpencil

Next Post

Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

Bilal

Next Post
Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

BERITA POPULER

Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

4 January 2026 21:30
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Pabrik Kelapa Sawit PT. Bengkulu Sawit Lestari (PT. BSL) CSR peduli dan berbagi kepada masyarakat.

Pabrik Kelapa Sawit PT. Bengkulu Sawit Lestari (PT. BSL) CSR peduli dan berbagi kepada masyarakat.

3 April 2023 13:55

BERITA TERBARU

Ketum PP PERWATI Hadiri Rakernas Bimas Islam Kemenag RI 2026

Ketum PP PERWATI Hadiri Rakernas Bimas Islam Kemenag RI 2026

2 February 2026 09:56
UBN: Solidaritas Negara Teluk Tunjukkan Pelemahan Hegemoni Militer AS

UBN: Solidaritas Negara Teluk Tunjukkan Pelemahan Hegemoni Militer AS

2 February 2026 08:07
Laznas DDII Silaturrahim ke Kemenag RI, Bahas Penguatan Zakat dan Wakaf Produktif

Laznas DDII Silaturrahim ke Kemenag RI, Bahas Penguatan Zakat dan Wakaf Produktif

2 February 2026 07:49
Jelang Ramadhan 1447 H dan Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, TP-PKK Tanah Datar Gelar Tabligh Akbar

Jelang Ramadhan 1447 H dan Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, TP-PKK Tanah Datar Gelar Tabligh Akbar

28 January 2026 10:02

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Ketum PP PERWATI Hadiri Rakernas Bimas Islam Kemenag RI 2026

Ketum PP PERWATI Hadiri Rakernas Bimas Islam Kemenag RI 2026

2 February 2026 09:56
UBN: Solidaritas Negara Teluk Tunjukkan Pelemahan Hegemoni Militer AS

UBN: Solidaritas Negara Teluk Tunjukkan Pelemahan Hegemoni Militer AS

2 February 2026 08:07
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia