MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Tim Pemenangan Rano Karno-Embay, Mulya Syarief mendesak agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilgub Banten, khususnya di Kotamadya Tangerang. Alasannya, ditemukan dugaan kuat terjadinya pelanggaran aturan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Media Center Posko Tim Pemenangan Rano – Embay di Perumahan Modernland, Tangerang, Jumat (17/2).
Ketua Tim Pemenangan, Ahmad Basarah menjelaskan, berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan relawan dan tim, pasangan Rano-Embay menang di 8 kabupaten/kota. Yakni Kabupaten Tangerang, Lebak, Pandeglang, Cilegon, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang. Kekalahan hanya tercatat di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang. Namun hal itu janggal, karena kemenangan pasangan lawan, Wahidin-Andika, mengundang sejumlah kecurigaan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu.
“Bukti sudah dikumpulkan. Bukti itu menurut pendapat kami memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif, khususnya di Kota Tangerang,” kata Basarah.
Hadir di konpers itu, selain Basarah, adalah Ketua Tim Badan Hukum DPP PDI-P Sirra Prayuna, Ketua Internal Tim Pemenangan Tubagus Hasanuddin, dan Tokoh Masyarakat Banten Mulyadi Jayabaya.
Sirra Prayuna menyatakan, pihaknya sudah melakukan verifikasi berbagai temuan pelanggaran dan kecurangan pemilu.
Diantaranya adalah penyelenggara yang tidak independen dan memihak kepada salah satu pasangan calon, yakni Ketua KPUD Kota Tangerang, SP (Sanusi Pane). Oknum tersebut diduga telah melakukan berbagai tindakan yang patut diduga condong terhadap salah satu pasangan calon.
Selanjutnya, kata Sirra, terkait angka partisipasi pemilih yang digelembungkan. Semisal di Kecamatan Tangerang, angka partisipasi pemilih disabilitas sampai 130 persen. “Di 80 persen kecamatan di Tangerang, terjadi pembongkaran kertas ilegal saat transit tanpa ada saksi. Aturannya, seharusnya ada mekanisme perpindahannya. Kami temukan hampir 80 persen pembongkaran dimana ada dugaan unsur kejahatan pemilu,” jelas Sirra.
Di Kecamatan Karawaci, lanjutnya, banyak pemilih yang tak mendapat form undangan C6 dan tak dapat memilih dengan KTP. Ada bukti dan dugaan kuat bahwa formulir C6 dikumpulkan lalu ditransaksikan untuk bisa memilih di TPS lain.
Belum lagi temuan soal dugaan penggelembungan suara yang diupload di website KPUD yang kemungkinan besar dilakukan demi mempengaruhi persepsi publik melegitimasi kemenangan salah satu calon. Menjadi masalah karena upload data itu tanpa formulir C1 seperti prosedur yang diatur.
Atas berbagai dugaan yang ditemukan, Sirra menyatakan pihaknya masih akan menyisir dan memverifikasi data ke seluruh kecamatan. Hasilnya akan dilaporkan ke Kepolisian dan Bawaslu setempat.
Sembari itu dilakukan, Sirra menegaskan pihaknya meminta dilakukan pemungutan suara ulang.
“Kami mendesak KPU Kota Tangerang melakukan pemungutan suara ulang di seluruh 13 kecamatan di Kota Tangerang,” tegas Sirra. (Bams)