MEDIAHARAPAN.COM, – Jakarta – Disaat sedang memberikan Bantuan Kemanusiaan untuk warga Korban Gempa Pidie Jaya Aceh, Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk ketigakalinya dengan isu yang sama terkait video ceramahnya yang beredar di media sosial.
Kali ini Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dilaporkan oleh sekelompok orang mengatas namakan Forum Mahasiswa-Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita), laporannya diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP: TBL/6422/XII/2016/PMJ Ditreskrimsus tertanggal 30 Desember 2016.

“Rumah Pelita melaporkan Rizieq Shihab tentang penyebaran kebencian berbau SARA untuk memecah belah persatuan dan kesatuan RI,” kata Koordinator Rumah Pelita, Slamet Abidin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12/2016).
Selain dianggap memecah belah persatuan Indonesia, Slamet Abidin juga menuding kata-kata dalam ceramah Habib Rizieq tersebut juga dianggap dapat memecah belah umat Islam.

Sebelumnya, Pengurus Pimpinan Pusat Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) dipimpin Ketua Umumnya Angelo Wake Kako telah lebih dahulu melaporkan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya, Senin(26/12/2016).
“Kami melaporkan Habib Rizieq, Fauzi Ahmad, dan Saya Reza terkait penistaan agama,” kata Ketua Umum PP PMKRI Angelo Wake Kako, Senin(26/12/2016).

Sehari setelah PMKRI, Student Peace Institute (SPI), dengan Pelapor Doddy Abdallah juga menyusul melaporkan Habib Rizieq dengan tuduhan menghina agama Kristen, mereka datang Ke Polda Metro, dengan membawa 2 orang saksi yakni Dwi Pratomo dan Dedi, Selasa (27/12/2016).
Ketiga pihak yang melaporkan Habib Rizieq ini, semuanya menggunakan potongan Video ceramah Habib Rizieq Shihab yang sama sebagai barang bukti.

Menanggapi pelaporan 3 kelompok itu, Habib Rezeiq sendiri tidak ambil pusing, Dia mengatakan setiap orang boleh melapor ke pihak kepolisian. namun Habib menganggap pelaporan itu salah alamat.
Menurut Habib pelaporan tersebut merupakan permasalahan yang pada intinya mengenai dogma agama keyakinan masing-masing. dan dalam Agama Islam menjelaskan kalau Tuhan tidak beranak. sedangkan umat Kristen juga mempunyai penjelasan seperti itu dalam Doktrin trinitas.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq terancam dikenakan pasal 165 KUHP dan pasal 156a KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (Ze – MH007)