Oleh: Muslim Arbi
(Kuasa Warga Pencari Keadilan)
Sejak Era Presiden Soeharto, 341 Warga Cimanggis mencari keadilan atas tanah mereka seluas 127 ha yang terletak di Desa Bojong dan Desa Bojong Malaka (dahulu), sekarang adalah Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok Jawa Barat yang di klaim oleh Pihak LPP RRI Cimanggis tanpa dasar dan alasan yang jelas.
Tanah seluas 127 Ha itu di miliki 341 Warga atas dasar Surat Girik Asli yang mereka miliki. Tanah tersebut adalah Tanah Adat berdasarkan dokumen Girik Asli, keterangan Kepala Desa Curug tahun 1996, Mardjab Umar dan Lurah Cisalak tahun 2012, Ahmad Royani SE dan kesaksian 30 Orang Tokoh Masyarakat dan Para Pemilik. Sehingga keabsahan kepemilikan tanah tersebut tidak di ragukan lagi keabsahan dan kebenaran nya.
Di atas tanah tersebut sebagian sudah di pakai oleh Pemkot Depok untuk Jalan Raya Ir Juanda, PN Gas dan Tol Cijago sesi II di bagian Utara dan bagian selatan Jln Juanda di tempati para Penggarap.
Belakangan ini, terdengar di lahan yang di tempati penggarap di Selatan Jalan Ir Juanda Depok itu, mau di gunakan untuk pembangunan Kampus Ukiversitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Berbagai upaya oleh Warga mendatangi pihak2 terkait ketika tanah itu dipakai oleh Pimpinan Proyek Tol Cijago Sesi II agar menyelesaiakan pembayar atas tanah seluas lebih kurang lebih 11 ha untuk Tol itu di lakukan sejak proyek Tol Depok mulai di kerjakan. Tapi sampai hari ini pihak pimpro Tol Cijago belum juga bernegosiasi untuk lakukan pembayaran.
Beberapa pejabat Badan Pertanahan di Kota Depok, saat di temui Warga Pemilik Tanah, sudah akui keberadaan tanah tersebut adalah milik Warga. Bahkan dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) nomor 165/Pdt.G/2011/PN.Dpk terbaca dalam amar putusan nya, Tanah 341 Warga seluas 127 Ha itu tidak termasuk dalam klaim LPP RRI Cimanggis.
Dari putusan MA-RI seperti yang di sebutkan di atas jelas membuktikan keabsahan Tanah 127 Ha milik 431 Warga tidak termasuk Tanah RRI Cimanggis. Sehingga hak kepemilikan Adat Warga semakin jelas dan terang benderang.
Perjuangan Warga tak kenal lelah sejak lama sampai hari ini. Sekarang Warga adukan soal kasus Tanah Mereka itu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Warga sangat berharap Ombudsman dapat segera memberi rekomendasi atas tanah nya yg sudah di pakai Tol Cijago sesi II dan sekarang sudah di pungut tarif melalui Pintu Tol Cisalak 3.
Melalui tulisan ini, penulis sebagai pemegang kuasa atas Warga mendesak Pihak Ombudsman Republik Indonesia segera merespon dengan cepat pengaduan ini.
Dan berharap kepada Presiden Joko widodo agar dapat mengawasi proses yang sedang berjalan di Ombudsman agar tidak berlarut larut dan lama. Sudah terlihat komitmen yang jelas dari Presiden Joko Widodo dalam memberikan pelayanan dan pembelaan kepada Rakyat.
Sikap dan komitmen Presiden Joko Widodo dalam membela dan melindungi hak-hak Tanah Rakyat dan Memberi Rasa Keadilan kepada Rakyat sangat di dambakan sebagai amanat Konsitusi dan Janji Kampanye serta Pelaksana Nawa Cita.
Depok, 28 Maret 2017
