MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Tim kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Humprey Djemat merasa keberatan atas permintaan 4 saksi pemapor yang meminta penahanan terhadap Ahok karena dianggap sudah berulangkali megulangi perbuatan tidak menyenangkan.
Humprey mengatakan Pihaknya telah mengirim surat kepada majelis hakim yang berisi tentang keberatannya atas permohonan saksi yang meminta agar Ahok ditahan.
“Kami bukan hanya keberatan, tetapi menolak permohonan yang diajukan. Saksi dianggap tak punya dasar memohon di depan pengadilan. Apalagi saksi ini bukan saksi yang bisa dipercaya dan objektif keterangannya di pengadilan, tetapi saksi yang punya kepentingan,” kata Humprey di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
Menurut Humprey, kesaksian empat orang saksi tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Dia juga menuduh para saksi memiliki afiliasi dengan lawan politik Ahok serta sikap yang tidak baik.
Dalam sidang lanjutan Ahok pada Selasa(3/1/2017) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi. Mereka adalah Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, dan Syamsu Hilal. Sidang Ahok akan kembali digelar Selasa (10/1) dengan agenda pemeriksaan dua saksi pelapor tersisa dari JPU. (Ze)
Sumber: Republika