• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

4 Saksi Pelapor Minta Ahok di Tahan, Kuasa hukum Keberatan

by Media Harapan
5 January 2017 08:53
in Featured, Focus, Hukum & Kriminal, Nasional
0

Massa Aksi dari PPMU Madura tuntut Ahok di Penjara dalam Aksi GNPF MUI 212 (MH)

MEDIAHARAPAN.COM,  Jakarta – Tim kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Humprey Djemat merasa keberatan atas permintaan 4 saksi pemapor yang meminta penahanan terhadap Ahok karena dianggap sudah berulangkali megulangi perbuatan tidak menyenangkan.

Humprey mengatakan Pihaknya telah mengirim surat kepada majelis hakim yang berisi tentang keberatannya atas permohonan saksi yang meminta agar Ahok ditahan.

“Kami bukan hanya keberatan, tetapi menolak permohonan yang diajukan. Saksi dianggap tak punya dasar memohon di depan pengadilan. Apalagi saksi ini bukan saksi yang bisa dipercaya dan objektif keterangannya di pengadilan, tetapi saksi yang punya kepentingan,” kata Humprey di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).

Menurut Humprey, kesaksian empat orang saksi tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Dia juga menuduh para saksi memiliki afiliasi dengan lawan politik Ahok serta sikap yang tidak baik.

Dalam sidang lanjutan Ahok pada Selasa(3/1/2017) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi. Mereka adalah Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, dan Syamsu Hilal. Sidang Ahok akan kembali digelar Selasa (10/1) dengan agenda pemeriksaan dua saksi pelapor tersisa dari JPU. (Ze)

Sumber: Republika

Comments

comments

Tags: FPIGNPF MUIPPMU MADURASidang Ahok
Previous Post

Habib Novel: Tulisan “Fitsa Hats” di BAP Kesalahan Polisi

Next Post

Nama Merek dirubah dan dijadikan Meme, ini Jawaban Pihak Pizza Hut

Media Harapan

Next Post

Nama Merek dirubah dan dijadikan Meme, ini Jawaban Pihak Pizza Hut

BERITA POPULER

4 Saksi Pelapor Minta Ahok di Tahan, Kuasa hukum Keberatan

5 January 2017 08:53
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

3 April 2019 23:32
Judi Offline

Judi Offline

6 November 2023 23:19
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25

BERITA TERBARU

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

13 October 2025 10:15
Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

11 October 2025 09:42

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia