MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Kapala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul menyamapaikan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap WNI bernama Azni Muzakir alias Abdul Zakir (44) yang dideportasi Jepang, polisi memastikan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam jaringan ISIS.
“Yang bersangkutan setelah didalami dan kemudian diprofiling, yang bersangkutan siapa dinyatakan bahwa tidak terkait dengan aksi-aksi atau terkait dengan terorisme,” ungkap Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, Abdul Zakir dideportasi otoritas Jepang lantaran tidak lengkap dokumen alias overstay. Pasalnya, saat ini sudah dikembalikan kepada keluarganya di daerah Lombok, Nusa Tenggara Barat.
“Yang bersangkutan dikembalikan kepada keluarganya dimana keluarganya dipanggil dan dijemput dan kembali kerumahnya di wilayah Lombok,” pungkas Martinus.
Sebelumnya diberitakan, Abduk Zakir dideportasi dari Jepang karena diduga terlibat dalam jaringan ISIS. Zakir tiba di Bali pada Rabu (15/2/2017) sekira pukul 00.21 WITA dan langsung diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai sebelum diserahkan ke Densus 88 Antiteror. (Bams)