MEDIAHARAPAN.COM, Pekanbaru – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertrans) Provinsi Riau menangkap 35 tenaga kerja asing (TKA) asal China.
TKA tersebut diamankan oleh pihak Imigrasi dan Disnakertrans melakukan sidak ke proyek Pembakit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Raya Pekanbaru Selasa (17/1/2017) sore.
Kepala Disnaker Riau Rasyidin Siregar mengatakan, dalam sidak itu sebanyak 98 TKA asal China ditemukan berkerja di proyek PLTU, sebagian besar tidak memiliki dokumen.
“Ada tidak memiki paspor, ada juga yang memakai visa kunjungan (tapi) untuk bekerja,” katanya.
“Hanya lima yang mengantongi visa kerja, selebihnya visa kunjungan wisata,” ungkap Rasyidin.
Bagi yang tidak punya paspor, TKA itu dibawa ke Kantor Imigrasi Pekanbaru yang berada di Kecamatan Sukajadi. Sementara sisanya diamankan di Kantor Disnakertrans Riau untuk pendataan.
Dilain tempat, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman meminta agar kasus 98 tenaga kerja asing asal Cina, yang diduga ilegal dan tertangkap pada razia di proyek pembangkit listrik tenaga uap Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, ditangani dengan serius.
Selasa malam, 17 Januari 2017, orang nomor satu di Riau itu dengan tegas memerintahkan agar tenaga kerja asing (TKA) yang terbukti melanggar aturan dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya.
”Semua ada ketentuan dan prosedurnya. Jika memang benar-benar terbukti melanggar izin dan harus meninggalkan Indonesia, akan dipulangkan,” ujar Andi Rachman.
Ia menyebutkan, sejumlah TKA tersebut akan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM agar ditindak serta diproses sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan.
Sumber: Tempo.co – Akuratnews