MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Pada Sidang kasus Penistaan Agama ke-17 kemaren Selasa 4 April 2017, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan salah satu barang bukti video yang berisikan pernyataan Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Non Aktif Basuki Tjahya Purnama alias Ahok yang membicarakan tentang Wifi Al Maidah dengan Password Kafir.
Dalam video itu tampak Ahok dengan sangat jelas menyarankan untuk membuat wifi Al Maidah 51 dengan Pasword Kafir dan Ketika ditanya oleh hakim, Ahok mengakui video yang diputar tersebut.
Pada sesi pemeriksaan terdakwa, Ahok menyebut bahwa maksud ucapannya dalam video itu adalah untuk “meledekin” orang-orang yang menolak dia jadi gubernur pada tahun 2015.
“Hal ini jelas menunjukkan bahwa Ahok menjadikan Al Maidah 51 sebagai bahan ledekan. Apapun motifnya, tindakan ini jelas sangat tidak patut dan melecehkan al qur’an” Kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Rabu (5/4/2017).
Menurut Pedri Video dan kesaksian Ahok tentang wifi Al Maidah makin memperkuat bukti bahwa ucapannya 27 September 2016 di Pulau Seribu itu tidak mungkin keluar begitu saja. Tapi itu terinspirasi dari pengalaman masa lalu yang kemudian tertanam di alam pikirannya.
Di awal kesaksian Ahok mengatakan bahwa ucapannya itu karena melihat seorang Ibu di depannya, lalu dia teringat dengan pengalamannya dengan seorang Ibu di Bangka Belitung tahun 2007 ketika dia jadi calon Gubernur. Dimana Ibu di Babel itu bilang tak mau pilih Ahok karena takut “murtad”.
Pedri menjelaskan, dalam hal ini Ahok ingin meyakinkan Ibu di Pulau Seribu itu. Maka keluarlah kalimat yang dipermasalahkan itu, yakni kalimat “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya”.
Pedri yang juga saksi pelapor menegaskan, Keterangan Ahok dalam sidang ke-17 juga makin merangkai fakta-fakta yang sudah terungkap sebelumnya. “Ahok menyebut bahwa ucapannya di Pulau Seribu terinspirasi pengalamannya di Bangka Belitung. Dalam wawancara di Al Jazera dia nyatakan bahwa dia tidak menyesal” Ungkapnya.
Ditambahkan pedri, Buku Ahok yang berjudul “Merubah Indonesia” tepatnya di halaman 40 menyingung al Maidah 51 juga berdasarkan pengalaman di Babel. Ucapannya di Partai Nasdem dilatarbelakangi buku tersebut. Maka pengakuan ini menjadi sebuah rangkaian yang saling terkait.
Berdasarkan bukti-buktibdiatas Pedri meyakini bahwa unsur “dengan sengaja” sesuai pasal 156a huruf a KUHP itu jadi terpenuhi karena rangkaian peristiwa di atas dengan sangat gamblang menunjukkan itu.
“Maka sudah sangat wajar kiranya jika JPU menuntut Ahok dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dalam sidang ke-18 hari Selasa yang akan datang” Tegas Pedri. [MH007]