MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Tuntutan percobaan ini dibacakan dalam sidang ke-20 di auditorium gedung Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono.
Tuntutan pidana percobaan tersebut didasari pada kesimpulan hukum JPU bahwa Ahok telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaaan terhadap golongan suatu golongan masyarakat Indonesia sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 156 KUHP.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Koordinator Persidangan GNPF MUI, Nasrulloh Nasution mengungkapkan perasaan kecewanya kepada JPU yang tidak menuntut Ahok dengan Pasal Penodaan Agama.
“JPU dalam surat tuntutan telah menguraikan bahwa Ahok terbukti menista agama Islam, tapi yang dipakai Dakwaan Alternatif Pasal 156 KUHP, bukan yang seharusnya yaitu Pasal 156a huruf a KUHP”, jelasnya.
Ia juga menyesalkan JPU yang tidak menuntut hukuman maksimal kepada Ahok, dimana menurut ketentuan Pasal 156a huruf a KUHP ancaman maksimalnya adalah 5 tahun penjara sementara Pasal 156 KUHP 4 tahun penjara.
Nasrulloh mencontohkan kasus-kasus penistaan agama yang sudah divonis pidana penjara oleh pengadilan antara lain kasus Tajul Muluk alias H. Ali Murtadha divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan negeri Sampang tahun 2012, kasus Sebastian Joe divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung tahun 2013, kasus Antonius Richmond Bawengan divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tumenggung tahun 2011, kasus Arswendo Atmowiloto divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 1991, dan kasus Rusgiani divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar tahun 2013.
“Dengan adanya tuntutan pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun, itu artinya Ahok tidak akan menjalankan pidananya di penjara, melainkan hanya wajib lapor saja selama 2 tahun. Tidak hanya itu, tuntutan Pasal 156 KUHP yang ancaman pidananya 4 tahun akan dijadikan dalih Kemendagri untuk tidak memberhentikan Ahok”, ungkap Koordinator Persidangan GNPF MUI ini.
“Tuntutan pidana kepada Ahok sangat ringan dan mencederai keadilan masyarakat. Kita tinggal berharap kepada Majelis Hakim untuk berani memutus pidana penjara maksimal 5 tahun dengan mengesampingkan Asas Ultra Petita atas nama keadilan masyarakat”, pungkasnya.