MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan bahwa Vonis Hakim terhadap Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan Agama merupakan sebuah Tamparan keras bagi Kejaksaan dan Jaksa Agung.
Pasalnya Majelis Hakim secara tegas dalam persidangan telah mengabaikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah memberikan tuntutan yang amat lemah dengan mengingkari fakta persidangan, sehingga tuntutan JPU tersebut dianggap telah melukai hati masyarakat pencari keadilan.
“institusi kejaksaan perlu melakukan introspeksi. Terutama JPU, Kejari Jakarta Utara, Kejati DKI dan Jaksa Agung. Sebab rentut yang dibuat JPU tentu saja sudah dikonsultasikan melalui ketiga level institusi kejaksaan itu sesuai mekanisme di kejaksaan”. Kata Pedri dalam keterangannya, Rabu (10/5/2017).
Menurut Pedri, Jaksa Agung patut dievaluasi. Karena sejak awal terindikasi ada yang tidak beres dalam perkara ini. karena JPU-lah yang meminta penundaan pembacaan tuntutan setelah pilkada DKI, lalu membacakan tuntutan yang sumir. Tuntutan yang justru bernilai pembelaan terhadap terdakwa. Publik menduga-duga dan mengaitkan keberadaan Jaksa Agung yang adalah orang partai.
“Karenanya presiden harus mencopot Jaksa Agung HM Prasetyo sebelum kepercayaan masyarakat jatuh pada titik terendah. Dan akan lebih elegan jika HM Prasetyo sendiri yang mundur dengan penuh kesadaran untuk menyelamatkan institusi kejaksaan”. Usul Pedri yang juga merupakan saksi Pelapor dari Kasus penistaan agama ini.
Disi lain Pedri merespon positif Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Ahok, dan vonis tersebut menurutnya sudah mencerminkan kemerdekaan hakim dalam memutus perkara, Hakim telah bertindak progresif dan peduli dengan rasa keadilan masyarakat dengan menggunakan pasal 156 huruf a sebagai dasar vonis.
“Ini adalah kabar gembira bagi peradilan dan penegakan hukum kita. Masih ada harapan keadilan di negeri ini. Putusan ini bisa mengobati luka dan rasa pesimis masyarakat terhadap penegakan hukum” Ungkap Pedri.
Pedri berharap agar kasus ini menjadi titik balik untuk evaluasi mendasar bagi pembenahan penegakan hukum di negeri yang masih memakai semboyan ‘Hukum Sebagai Panglima’ ini. (MH007)






