• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Djoko Edhi: Soal Amien Rais, KPK Tak Punya Nyali Dakwa Korporasi 

by Media Harapan
2 June 2017 05:26
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Mantan Anggota Komisi Hukum DPR-RI Djoko Edhi Abdurrahman Mengatakan bahwa secara hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa melibatkan apalagi menahan Ketua MPR RI Amien Rais. 

Pasalnya, Uang yang dituduhkan oleh JPU mengalir ke Amien Rais, diterima oleh badan hukum dan bukan langsung diterima Amien Rais. yang berarti bukan Amien Rais yang terbukti menerima uang, Tak jelas. Batal (obscure libel) sehingga JPU Sangat terkesan mengada-ada.

“Anjuran saya, jika JPU mau menjerat Amien Rais dalam posisi alat bukti tak langsung seperti itu, JPU harus memakai Perma No 13 tahun 2016 tentang kejahatan korporasi. Dalam Perma ini, kejahatan korporasi berdiri sendiri (corporate crime). Karenanya bisa langsung korporasi didakwa secara mandiri”.  kata Djoko Edhi  dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (2/6/2017).

Djoko Edhi menjelaskan bahwa dalam proses dakwaan terhadap korporasi itu, jika Amien Rais menerima aliran dana, bisa dibuktikan dari dakwaan kepada korporasinya.

Korporasi bisa didakwa melakukan tindak pidana korupsi (TPK) jika TPK aquo untuk (i) kepentingan korporasi, (ii) menerima manfaat dari TPK, (iii) korporasi tidak melakukan pencegahan TPK. 

“Keterangan korporasi dalam model dakwaan quasy criminal property law mandiri, adalah absah sebagai alat bukti di pengadilan”. ungkap pria yang saat ini menjabat sebagai Wakil Sekretaris Pemimpin Pusat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU. 

Dengan demikian menurut Djoko Edhi, TPK EKTP dan BLBI dapat dijerat korporasinya. Yang dimaksud korporasi adalah badan hukum. Golkar dan PDIP termasuk korporasi dalam kasus TPK EKTP.

“Saya kira yang dikemukakan JPU bahwa Amien Rais terlibat aliran dana korupsi Saparinah, just political naration, not law. Tidak nyata. Bukan bukti. Jauh panggang dari api”. Tegas Djoko. 

Sama halnya dengan kasus TPK EKTP itu sendiri, ketika Miriam menarik BAP nya, KPK kebingungan karena secara Subtansinya, KPK tak mempunyai nyali untuk menggunakan Perma 13 tahun 2016.

“Pagi-pagi komisoner KPK sudah lapor Boss Besar ke Istana, kuatir dikerjai Golkar dan PDIP. Apalagi Safrudin Temanggung berpotensi menarik Megawati ke meja hijau. Lalu KPK nembakin Amien Rais sebagai bagian order mengalahkan Bani Islam yang sukses besar memasukkan Ahok ke penjara”.  sindir Djoko. 

Djoko meminta KPK pasang nyali, dengan mendakwa korporasi dengan hukum dan Bukan dengan political action. (Handriansyah/MH007) 

Comments

comments

Previous Post

Ini pesan Panglima TNI Tentang penerapan Pancasila 

Next Post

Jan Darmadi Ingin Cagub Jabar Tunjukan Dedikasi  kepada Masyarakat

Media Harapan

Next Post

Jan Darmadi Ingin Cagub Jabar Tunjukan Dedikasi  kepada Masyarakat

BERITA POPULER

Djoko Edhi: Soal Amien Rais, KPK Tak Punya Nyali Dakwa Korporasi 

2 June 2017 05:26
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Judi Offline

Judi Offline

6 November 2023 23:19
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25

BERITA TERBARU

Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

22 October 2025 04:50
Bertepatan Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Ny. Dwinanda Ahmad Faldy Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Sungai Tarab

Bertepatan Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Ny. Dwinanda Ahmad Faldy Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Sungai Tarab

22 October 2025 04:41
Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

22 October 2025 04:50
Bertepatan Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Ny. Dwinanda Ahmad Faldy Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Sungai Tarab

Bertepatan Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Ny. Dwinanda Ahmad Faldy Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Sungai Tarab

22 October 2025 04:41
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia