• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Hukum & Kriminal

Aditya Wardana Masuk Penjara Soal Cek Kosong

by Bambang Somantri
15 August 2017 05:03
in Hukum & Kriminal
0
Aditya Wardana Masuk Penjara Soal Cek Kosong

MEDIAHARAPAN.COM Jakarta – Sidang dugaan penipuan dengan terdakwa Aditya Chandra Wardhana, digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/8). Sidang mengagendakan pembacaan pledio atau pembacaan pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, pria yang pernah menjadi pimpinan media massa Harian Indonesia Finance Today (IFT) dan Bloomberg TV Indonesia itu dilaporkan Indah Yunita ke polisi lantaran memberikan cek kosong. Cek diberikan sebagai sisa pembayaran jual-beli rumah Indah di kawasan Cipete. Rumah seluas 952 meter persegi itu, sepakat dibeli Aditya pada November 2015 seharga Rp 25 miliar. Pembayaran sempat lancar sebelum akhirnya bermasalah hingga tersisa kurang-lebih Rp 4,1 miliar. Sisa pelunasan kemudian dibayar melalui cek yang belakangan diketahui bermasalah karena tak bisa dicairkan.

pengacara Aditya, mengatakan

Sementara, Yunita berharap permasalahannya bisa selesai. Pada dasarnya, ia tak ingin menyelesaikan permasalahan secara jalur hukum.

“Ya saya sebenarnya sudah kasih kesempatan untuk membayar, tapi sampai sekarang juga enggak dibayar,” ujarnya.

Yunita mengakui telah memberi kesempatan Aditya melunasi sisa pembelian rumah. Hal itu dilakukan sejak perkara belum dilaporkan ke polisi. Namun, niat baik Aditya memenuhi kewajiban menurutnya tidak ada. Hingga laporan ditangani penyidik Polda Metro Jaya karena pemberian cek kosong, proses mediasi juga dilakukan.

“Tadinya diselesaikan secara musyawarah ketika di Polda (Metro Jaya). Dia akui kalau masih utang. Janji mau bayar, tapi rupanya janji kosong. Hingga berkas pemeriksaan P21 (lengkap), enggak juga dilunasi,” kata dia.

Yunita optimis hakim memvonis bersalah Aditya, karena bukti-bukti dinilai cukup kuat.Jaksa sendiri pada sidang dengan agenda tuntutan, menuntut Aditya dihukum 4 bulan penjara.

“Ternyata orang ini sudah di-blacklist karena sudah masuk DHN (Daftar Hitam Nasional) oleh Bank Mandiri Cabang Mampang. Dia enggak boleh lagi ngeluarin cek sejak September 2015 sampai 2016, karena bermasalah, kasus terus. Sementara transaksi dengan saya berlangsung pada periode itu,” tandasnya. (Bams)

Comments

comments

Previous Post

Gerakan Doa Bersama 17 17 17 Untuk Indonesia Lebih Kasih Sayang

Next Post

EYI Gelar Festival Jembatan Merah-Putih 2017

Bambang Somantri

Next Post

EYI Gelar Festival Jembatan Merah-Putih 2017

BERITA POPULER

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Aditya Wardana Masuk Penjara Soal Cek Kosong

Aditya Wardana Masuk Penjara Soal Cek Kosong

15 August 2017 05:03
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Berdayakan Kader, TPPKK Tanah Datar Gelar Pelatihan Menjahit Baju

Berdayakan Kader, TPPKK Tanah Datar Gelar Pelatihan Menjahit Baju

23 November 2025 07:17

BERITA TERBARU

Berdayakan Kader, TPPKK Tanah Datar Gelar Pelatihan Menjahit Baju

Berdayakan Kader, TPPKK Tanah Datar Gelar Pelatihan Menjahit Baju

23 November 2025 07:17
Lima Tahun Tanpa Pembinaan, Ustaz Awi Hadir di Pedalaman Tanpa Listrik dan Jaringan

Lima Tahun Tanpa Pembinaan, Ustaz Awi Hadir di Pedalaman Tanpa Listrik dan Jaringan

19 November 2025 19:41
Indonesia Dinilai Konsisten Dukung Solusi Dua Negara untuk Palestina

Gaza Dilanda Musim Dingin Ekstrem, Sukamta Desak Israel Buka Akses Bantuan Kemanusiaan

19 November 2025 19:29
Perlunya Kelestarian di Lingkungan di Area Pariwisata di Cirebon 

Perlunya Kelestarian di Lingkungan di Area Pariwisata di Cirebon 

24 November 2025 06:12

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Berdayakan Kader, TPPKK Tanah Datar Gelar Pelatihan Menjahit Baju

Berdayakan Kader, TPPKK Tanah Datar Gelar Pelatihan Menjahit Baju

23 November 2025 07:17
Lima Tahun Tanpa Pembinaan, Ustaz Awi Hadir di Pedalaman Tanpa Listrik dan Jaringan

Lima Tahun Tanpa Pembinaan, Ustaz Awi Hadir di Pedalaman Tanpa Listrik dan Jaringan

19 November 2025 19:41
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia