• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Khazanah Focus

Ini resiko CPNS Penyuluh yang kerja di fungsional lain

by Deni Rusdiana
12 September 2017 08:33
in Focus
0
Ini resiko CPNS Penyuluh yang kerja di fungsional lain

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta,- Pemerintah RI mewajibkan 6.058 tenaga harian lepas – tenaga bantu penyuluh pertanian (THL-TBPP) yang lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk mengabdi sebagai penyuluh pertanian selama lima tahun, atau dilarang keras bekerja di fungsional/struktural lain sebagai komitmen dari hasil kesepakatan Kementerian Pertanian dengan 134 bupati dan walikota, dan apabila dilanggar harus siap menanggung sanksi tegas hingga pemecatan sebagai CPNS.

Penegasan tersebut dikemukakan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Momon Rusmono kepada 300 CPNS penyuluh pertanian yang hadir pada pengarahan di Hotel Kaisar, Senin malam (11/9).

Dalam arahannya Kabadan Mewanti-wanti “jangan coba-coba minta dan ditempatkan di fungsional lain atau struktural lain, karena pemerintah sudah berupaya keras memperjuangkan masa depan penyuluh pertanian. Ungkapnya

“Kami akan minta ganti rugi kalau ketentuan dari hasil kesepakatan Kementan dengan bupati dan walikota itu dilanggar,” Tegas Momon Rusmono

Dia menambahkan, ketentuan tersebut merupakan hasil kesepakatan melalui MoU Kementan dengan 134 bupati/walikota dari daerah penempatan tugas 6.058 THL-TBPP, dengan klausul utama bahwa penyuluh pertanian yang diangkat menjadi CPNS tidak beralih tugas sebagai CPNS fungsional/struktural lain minimal selama lima tahun dan maksimal 10 tahun.

Momon mengingatkan bahwa setelah penyuluh pertanian dari status THL-TBPP menjadi CPNS masih harus melalui ‘perjalanan panjang’ sebagai abdi negara, karena wajib mengikuti pelatihan tingkat dasar ahli untuk lulusan SLTA dan diploma satu, sementara bagi sarjana S1 mengikuti pelatihan dasar terampil, yang akan dilaksanakan mulai tahun depan.

Momon mengakui 6.058 penyuluh pertanian THL-TBPP yang kini menyandang status CPNS memang harus menunggu lama untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN) setelah mereka direkrut pada 2007 hingga 2009, atau setelah bekerja selama delapan hingga 10 tahun untuk membantu petani meningkatkan hasil produksi pangan.

“Para penyuluh adalah garda terdepan dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan. Meski tidak pernah bekerja sebagai penyuluh pertanian, saya menyadari betul kegelisahan saudara semua. Makanya kami begitu serius memperjuangkan di tengah moratorium PNS oleh pemerintah,” kata mantan Sekretaris BPPSDMP Kementan.

Dia berharap pengangkatan penyuluh pertanian THL-TBPP menjadi CPNS akan mendorong para penyuluh pertanian lebih giat dan semangat bekerja melaksanakan tugasnya, setelah Indonesia berhasil mencapai swasembada beras maka tugas berat lainnya sudah menanti, khususnya mencapai target swasembada cabai, bawang merah dan daging sapi.

Dalam kesempatan tersebut, Momon memperkenalkan sosok penting di ‘belakang layar’ yang mendukung pengangkatan penyuluh pertanian berstatus CPNS yakni Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Arizal MSi; Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Aidu Tahir; dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Abdul Halim.

“Berkat mereka semua permasalahan dapat diselesaikan tahap demi tahap, yang berprinsip jangan sampai ada yang tertinggal, jangan terselip, dan jangan terdzolimi,” pungkas Momon.

Comments

comments

Previous Post

Meikarta, Sudahlah Yang Waras Ngalah Saja

Next Post

Masyarakat Moni Kecewa MK Hitung C1 KWK Tidak Valid

Deni Rusdiana

Next Post
Masyarakat Moni Kecewa MK Hitung C1 KWK Tidak Valid

Masyarakat Moni Kecewa MK Hitung C1 KWK Tidak Valid

BERITA POPULER

Ini resiko CPNS Penyuluh yang kerja di fungsional lain

Ini resiko CPNS Penyuluh yang kerja di fungsional lain

12 September 2017 08:33
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Temu Kader PKK Berprestasi, Dasawisma Dan HKG PKK Ke-53 Tahun 2025, Tanah Datar Bertabur Prestasi

Temu Kader PKK Berprestasi, Dasawisma Dan HKG PKK Ke-53 Tahun 2025, Tanah Datar Bertabur Prestasi

23 October 2025 06:26
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33

Mencipta Predator Untuk FPI

20 January 2017 16:40

BERITA TERBARU

Temu Kader PKK Berprestasi, Dasawisma Dan HKG PKK Ke-53 Tahun 2025, Tanah Datar Bertabur Prestasi

Temu Kader PKK Berprestasi, Dasawisma Dan HKG PKK Ke-53 Tahun 2025, Tanah Datar Bertabur Prestasi

23 October 2025 06:26
Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

22 October 2025 04:50
Bertepatan Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Ny. Dwinanda Ahmad Faldy Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Sungai Tarab

Bertepatan Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Ny. Dwinanda Ahmad Faldy Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Sungai Tarab

22 October 2025 04:41
Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Temu Kader PKK Berprestasi, Dasawisma Dan HKG PKK Ke-53 Tahun 2025, Tanah Datar Bertabur Prestasi

Temu Kader PKK Berprestasi, Dasawisma Dan HKG PKK Ke-53 Tahun 2025, Tanah Datar Bertabur Prestasi

23 October 2025 06:26
Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

22 October 2025 04:50
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia