Mediaharapan.com, Jakarta – Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto, mengharapkan agar Asosiasi Media Luar griya Indonesia (AMLI) dan Kamar Dagang Industri (Kadin) DKI Jakarta tidak menjerumuskan Gubernur Anis Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno dengan mendesak untuk segera merevisi Pergub No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
“Ya, boleh saja kita beri saran untuk revisi itu. Tapi, harus beri informasi yang benar tentang substansi Pergub tersebut. Jangan beri informasi yang tidak benar. Disinformatif. Misleading. Menyesatkan,” kata Sugiyanto.
Menurut dia, pernyataan Wakil Ketua Kadin DKI, Sarman Simanjorang, seperti yang ditayangkan oleh beberapa media massa bahwa pergub tersebut harus direvisi kembali, karena isinya mengharuskan penyelenggara reklame di DKI Jakarta harus menggunakan media ruang LED. Artinya, reklame konvensional seperti billboard dihapuskan sama sekali menyesatkan.
“Substansi Pasal 9 dan Pasal 10 Pergub tersebut tidak membolehkan penyelenggaraan reklame jenis konstruksi tiang tumbuh di kawasan kendali ketat dan kendali sedang yang menimbulkan polusi/sampah visual dan mengganggu estetika kota. Jenis reklame konvensional papan/billboard masih dibolehkan, seperti reklame papan/billboard pada halte/shelter, fly over, underpass, Jembatan Penyebarang Orang (JPO), Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM),” tuturnya.
Disamping itu Sugianto juga minta Kadin DKI Jakarta untuk mempelajari penggunaan teknologi LED (Light-Emitting Diode) sebagai media reklame digital terkait pernyataan Sarman tentang borosnya energi listrik dengan menggunakan LED.
“Itu teknologi paling baru dan banyak digunakan dewasa ini justru karena hemat energi listrik. Jika boros, kota-kota besar dunia tidak akan gunakan teknologi LED tersebut. Beberapa instansi pemerintah di Jakarta juga tidak akan gunakan LED Screen/Display tersebut,” pungkasnya.