MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Berdasarkan Laporan Harta kekayaan Negara (LKHN) tertanggal 28 Juni 2012, Bupati Klaten Sri Hartini memiliki harta kekayaan mencapai Rp35,043 miliar.
Dari laman acch.kpk.go.id, jumlah Rp36,043 miliar itu naik Rp22,719 miliar dari laporan 6 Juli 2010 yang hanya mencapai Rp12,324 miliar, saat itu Sri Hartini mejabat sebagai wakil bupati periode 2010-2015.
Hartanya tersebut terdiri atas Rp30,7 miliar tanah dan bangunan yang ada di 10 lokasi di kabupaten Klaten, 7 lokasi di kabupaten Sukoharjo dan 1 lokasi di kabupaten Sleman.
Sri Hartini juga tercatat memiliki alat transportasi yang totalnya berjumlah Rp1,683 miliar yang terdiri dari mobil merek Mitsubishi Colt, Mitsubishi L 300, Daihatsu, mobil penumpang Mitsubishi, Toyota Kijang serta 2 motor merek Honda.
Politisi PDI-Perjuangan itu masih tercatat memiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, logam mulia serta benda bergerak lain senilai Rp 2,151 miliar.
Harta Sri masih ditambah giro dan setara kas lain sebesar Rp500 juta.
Jum’at (30/12/2016) Sri Hartini dicokok dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK bersama 7 orang lainnya, karena diduga kuat melakukan praktek suap jual beli jabatan dilingkungan Pemkab Klaten dengan Barang Bukti berbentuk uang Tunai lebih dari 2M.
KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka Sabtu, (31/12/2016).
“Setelah setelah 1×24 jam, penyidik KPK meningkatkan status ke penyidikan berdasarkan dua alat bukti dan menetapkan 2 orang tersangka yaitu SHT (Sri Hartini) dan kawan-kawan yang diduga sebagai penerima suap,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (31/11/2016)
Sri Hartati disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Suhartini diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sri Hartini merupakan Isteri Haryanto Wobowo (Mantan Bupati Klaten), keduanya merupakan kader PDI.P Jawa Tengah.
Suaminya Haryanto Wibowo, pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp 4,7 miliar dan kasus penggunaan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk perjalanan ke luar negeri. (ZE – MH007)