MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel A Pangerapan mengatakan akan memblokir portal berita liar yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers dan aturan yang berlaku.
“Nanti ada gerakan bersama Dewan Pers, semua website yang mengaku portal berita tapi tidak ada nama perusahaannya, struktur perusahaannya, badan hukumnya, alamatnya sesuai UU Pers, ga usah lama-lama kami blokir,” katanya, Rabu (4/1/2017).
Samuel mengatakan, pihaknya kini tengah menyiapkan tim untuk mencari portal-portal berita liar tersebut. Dari dewan pers, ia mengatakan mendapatkan data sekitar 40 ribu portal berita.
Menurutnya, berbahaya bila masyarakat mempercayai berita bohong dibandingkan berita-berita yang dihasilkan oleh para jurnalis yang bertindak sesuai dengan kode etik. “Bisa chaos (kekacauan),” katanya.
Sebelumnya Kementerian Kominfo telah memblokir 11 situs bernafaskan Islam yaitu :
- Voa-islam.com,
- Nahimunkar.com,
- Kiblat.net,
- Bisyarah.com,
- Fakwahtangerang.com,
- Islampos.com,
- Suaranews.com,
- Izzamedia.com,
- Gensyiah.com,
- Muqawamah.com
- Abuzubair.net.
Sumber: Republika