MEDIAHARAPAN.COM. Jakarta – Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Irjen Kemenkumham) Aidir Amin Daud dikukuhkan sebagai Ketua Tim Pelaksana Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP PUNGLI) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Senin (07/11/2017).
Pengukuhan ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, beserta beberapa orang atau pejabat lainnya yang masuk dalam Tim UPP Pungli disertai dengan penyematan rompi hitam.
Pengukuhan tersebut dikuatkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-06.PW.02.03 Tahun 2016 tanggal 02 November 2016 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam Acara Pelantikan yang digelar saat Apel Pagi Kementrian itu Yasonna mengingatkan dengan keras para pegawai dan petugas yang terlibat dal tim untuk tidak bermain-main dengan Pungli.
“Saya minta agar saudara Jangan Main Main lagi dengan Pungli, jika masih ada yang kedapatan melakukan Pungli, saya tidak segan-segan akan mengambil tindakan tegas….!! Ancam Yasonna.
Dalam kesempatan itu Yasonna menegaskan, dirinya akan memecat petugas lapas Tanjung Redep Kalimantan Selatan yang tertangkap tangan melakukan pungli dengan menjual air bersih kepada warga binaan pada Jum’at (11/11/2016).
“Kasus OTT salah satu petugas Kemenkumham oleh aparat penegak hukum pada salah satu satker di Wilayah Tanjung Redep Kalimantan Timur, segera kita proses, dan akan dipecat” lanut Yasonna.
Di bentuknya Tim UPP Pungli di Lingkungan Kemenkumham adalah sebagai tindaklanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No 87 tahun 2016 tentang satgas Saber Pungli yang telah di keluarkan dan menjadi payung hukum di tiap Kementerian / Lembaga serta Pemerintah Daerah. (Neo)










