MEDIAHARAPAN.COM. Jakarta – sekitar 25 Orang pendukung Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama kembali menggunakan area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD (Car Free Day) dengan kegiatan politik.
Dengan mengatasnamakan diri Solidaritas Merah Putih mereka membentangkan sepanduk yang berisikan petisi Pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Anggota Kepolisian nampak dalam foto mengawal aksi pengguna Kaos Merah dan Kemeja Kotak-Kotak ini, namun tidak dilakukan penindakan yang berarti meski dalam peraturan gubernur Nomor 119 Tahun 2012 dikatakan Bahwa Arena HBKB tidak boleh diisi dengan kegiatan kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut
Dalam Pasal 7 ayat (1) Pergub Nomor 12 Tahun 2016 disebutkan “Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni dan budaya”.
Selanjutnya, di pasal (2) disebut “HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut”.
Dan dalam Pasal 9 ayat 2 poin (a) disebutkan partisipan kegiatan harus mengisi dan mengirimkan Formulir Permohonan Partisipasi Pelaksanaan HBKB kepada Penyelenggara HBKB, sebagaimana tercantum pada Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur. Atau, partisipan bisa mengisi formulir secara online di website www.jakarta,gp.id, paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan HBKB.
Sebelumnya, sejumlah Partai politik yang merupakan pendukung Ahok juga pernah menggelar kegiatan politik dengan Parade Kita Indonesia pada 4 Desember 2016 lalu.
Namun hingga kini pihak Pemprov DKI Jakarta dibawah Plt. Gubernur Soni Sumarsono tidak kunjung memberikan sanksi kepada peyelenggara acara, karena dalam Pergub tersebut sanksi hanya berupa teguran tanpa hukuman yang jelas. (MH007)