• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Lagi, Pendukung Ahok Gunakan Area CFD untuk Kegiatan Politik

by Media Harapan
9 January 2017 03:19
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Lagi, Pendukung Ahok Gunakan Area CFD untuk Kegiatan Politik

sejumlah orang berbaju merah dan berkemeja kotak-kotak di arena CFD, Minggu, (8/1/2017) (Foto: VIVA/Fikri Halim)

MEDIAHARAPAN.COM. Jakarta – sekitar 25 Orang pendukung Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama kembali menggunakan area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD (Car Free Day) dengan kegiatan politik.

Dengan mengatasnamakan diri Solidaritas Merah Putih mereka membentangkan sepanduk yang berisikan petisi Pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Anggota Kepolisian nampak dalam foto mengawal aksi pengguna Kaos Merah dan Kemeja Kotak-Kotak ini, namun tidak dilakukan penindakan yang berarti meski dalam peraturan gubernur Nomor 119 Tahun 2012 dikatakan Bahwa Arena HBKB tidak boleh diisi dengan  kegiatan kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut

Sejumlah pendukung cagub DKI menandatangani Petisi Bubarkan FPI di arena CFD, Minggu (8/1/2017) (Foto: Viva)

Dalam Pasal 7 ayat (1) Pergub Nomor 12 Tahun 2016 disebutkan “Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni dan budaya”.

Selanjutnya, di pasal (2) disebut “HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut”.

Dan dalam Pasal 9 ayat 2 poin (a) disebutkan partisipan kegiatan harus mengisi dan mengirimkan Formulir Permohonan Partisipasi Pelaksanaan HBKB kepada Penyelenggara HBKB, sebagaimana tercantum pada Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur. Atau, partisipan bisa mengisi formulir secara online di website www.jakarta,gp.id, paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan HBKB.

Acara Parade Kita Indonesia yang digelar di Jl. Sudirman – Bundaran HI Minggu 12 Desember 2017 (Foto: Panjimas)

Sebelumnya, sejumlah Partai politik yang merupakan pendukung Ahok juga pernah menggelar kegiatan politik dengan Parade Kita Indonesia pada 4 Desember 2016 lalu.

Namun hingga kini pihak Pemprov DKI Jakarta dibawah Plt. Gubernur Soni Sumarsono tidak kunjung memberikan sanksi kepada peyelenggara acara, karena dalam Pergub tersebut sanksi hanya berupa teguran tanpa hukuman yang jelas. (MH007)

 

Comments

comments

Tags: AhokCFDDKIFPIHBKBPEMPROV DKI JAKARATPETISI BUBARKAN FPISONI SUMARSONO
Previous Post

Menkumham Kukuhkan Tim Berantas Pungli

Next Post

Ketua DPRD Palembang di Dapuk Jadi Ketua Dewan Pembina Komunitas Motor Trail

Media Harapan

Next Post
Ketua DPRD Palembang di Dapuk Jadi Ketua Dewan Pembina Komunitas Motor Trail

Ketua DPRD Palembang di Dapuk Jadi Ketua Dewan Pembina Komunitas Motor Trail

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia