• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Kooperatif, Buni Yani Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

by Media Harapan
9 January 2017 12:32
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0

Buni Yani (Net)

0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Buni Yani hari ini kembali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang diduga memposting status bermuatan suku, agama, ras, dan antar etnis (SARA) melalui akun media sosial.

Hanya saja, Pengacara Buni Yani pengacara Cecep Suhardiman mempertanyakan pemeriksaan kali ini karena pihak Kepolisian sudah melebihi batas waktu 14 hari untuk mengembalikan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya itu kepada kejaksaan.

“Pak Buni Yani sangat kooperatif kalaupun penyidik sudah melebihi 14 hari dalam mengembalikan berkas Pak Buni Yani harus hadir padahal sesuai aturan sebenarnya boleh tidak hadir,” ujar Cecep serti dilansir antaranews, Senin (9/1/2017).


Dijelaskan, bahwa kejaksaan mengembalikan berkas BAP Buni Yani pada tahap pertama kepada kepolisian dengan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi (P19).

Dan menurut cecep, seharusnya penyidik kepolisian melengkapi petunjuk kejaksaan dengan memeriksa Buni Yani tidak melebihi batas waktu 14 hari sesuai Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP).

Meski demikian cecep mengatakan bahwa Buni Yani sebagai tersangka tetap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik, ia juga berharapa agar pihak penyidik tidak memaksakan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Kliennya.

“Pak Buni Yani sangat kooperatif kalaupun penyidik sudah melebihi 14 hari dalam mengembalikan berkas Pak Buni Yani harus hadir padahal sesuai aturan sebenarnya boleh tidak hadir,” ujar Cecep.


Buni menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.


Sumber: Antara

Comments

comments

Tags: BUNI YANI
Previous Post

WMI: Pemecatan Dandim Lebak Banten Terkesan Lebay

Next Post

Hari ini Aa Gym isi Tabligh Akbar Kepulauan Seribu Bertaddabur Alqur’an

Media Harapan

Next Post

Hari ini Aa Gym isi Tabligh Akbar Kepulauan Seribu Bertaddabur Alqur'an

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

18 September 2026 14:47
Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

18 September 2026 14:37

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia