MEDIAHARAPAN.COM, Jajarta – Saksi Pelapor Kasus penistaan agama, Hajjah Irena Handono, menyebutkan, pidato tersangka Ahok di Kepulauan Seribu adalah penistaan kepada agama Islam dan dilakukan berulang kali.
“Dia melakukannya berkali-kali,” kata Irena, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Purnama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa. Selasa (10/1/2017)
Irena mengatakan dirinya telah menonton video Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu dan juga telah membaca buku Ahok yang berjudul Merubah Indonesia.
Salah satu tim penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna, menanyakan terkait saksi pelapor yang tidak melakukan tabayun (klarifikasi ulang) sebelum melaporkan Ahok ke Kepolisian ihwal ucapan pejabat tersebut saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 sehingga membuat tersinggung sebagian umat Islam.
Menjawab pertanyaan Sirra, Irena justru menantang penasihat hukum Ahok itu. “Anda sudah siap dengan jawabannya? Ketahuilah tabayun adalah hukum di dalam Islam. NKRI itu negara hukum. Kalau dalam hukum Islam, terdakwa sudah diusir,” ujar Irena di auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa
Tersangka Ahok Menyangkal pernyataan – pernyataan Hajjah Irena dengan alasan telah memotong konteks dari video lengkap ucapan-ucapan dia di Kepulauan Seribu.
“Saya keberatan karena dia (Irena) telah memotong konteksnya, saya katakan jangan dipotong karena maknanya jadi tidak cocok,” kata mantan Gubernur yang telah mengeluarkan surat penggusuran paksa terhadap rumah-rumah warga di Bukit Duri Jakarta itu. (Neo)