MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Dalam rangka memperkuat pedanaan sekolah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengizinkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat yang di kemas dalam Peraturan Menteri.
“Mulai tahun ini sekolah diizinkan menghimpun dana dari masyarakat, seperti donatur dan alumni. Terutama alumni yang sudah sukses, seperti menteri dulu juga sekolah,” ujar Muhadjir di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa sekarang waktu bagi para alumni untuk memberi sumbangan kepada bekas sekolahnya, terutama kepada murid dari keluarga tidak mampu yang kini belajar di sana.
Sekolah, menurut dia, bisa menggunakan sumbangan dana dari masyarakat untuk memajukan sekolah.
“Kalau sekolah hanya mengandalkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka sekolah tidak akan maju,” katanya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menurut dia, sudah mengonsultasikan penerapan kebijakan itu ke Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
“Ternyata tak masalah asal itu resmi dan pemanfaatannya untuk pengembangan sekolah dan tak melanggar undang-undang, ” kata dia. (Neo)