• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

LBH WMI: Atasi Persoalan Pemilu, Bawaslu Harus Aktif Mengawasi

Persoalan pada Pemilu menjadi pekerjaan rumah bagi penyelenggara Pemilihan Umum, terutama Badan Pengawas Pemilu selaku pengawas

by Bilal
23 April 2019 09:42
in Featured, Nasional, Politik
0
LBH WMI: Atasi Persoalan Pemilu, Bawaslu Harus Aktif Mengawasi

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – LBH Wahana Muda Indonesia (WMI) menilai pemungutan suara 17 April 2019 lalu, menyisakan banyak persoalan dalam pelaksanaannya.

Contohnya, distribusi logistik pemilu dan waktu pelaksanaan pemungutan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berbagai macam kejadian selama proses pemungutan suara di beberapa tempat pemungutuan suara.

“Seperti, kertas surat suara sudah tercoblos dan surat suara sisa yang dicoblos oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara,” kata Direktur LBH WMI, M.D Gusli P, SH dalam keterangannya.

Tentu kejadian dalam pelaksanaan kemarin, lanjut Gusli, menjadi pekerjaan rumah bagi penyelenggara Pemilihan Umum, terutama Badan Pengawas Pemilu selaku pengawas dalam penyelenggaraan pemilu.

“Kenapa Bawaslu? karena diduga kejadian-kejadian tersebut, merupakan pelanggaran pemilu, ini merupakan ranah Bawaslu untuk menindak sesuai UU No 7/19 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana tugas, wewenang dan kewajiban yang diatur pada bagian ketiga UU ini,”ujarnya.

Menurut Gusli, salah satu tugas pengawasan yang diatur Pasal 93 huruf b dan d angka 5 dan 6 UU 7/19 tentang Pemilihan Umum. Di sini Bawaslu bertugas mengawasi pengadaan dan pendistribusian logistik serta pemungutan suara.

“Apa yang terjadi selama prosesnya seharusnya menjadi temuan Bawaslu,” cetusnya.

Pertanyaan mendasarnya, katanya lagi, apakah Bawaslu telah melakukan invetigasi terkait temuan yang terjadi sebagaimana diatur Pasal 454 ayat (2) UU 7/19 tentang Pemilihan Umum? yang pointnya terkait temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil pemgawasan aktif Bawaslu.

“Apakah Bawaslu telah melakukan investigasi terkait persoalan-persoalan yang terjadi tersebut, sebagaimana Pasal 94 ayat (2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu?” tanyanya.

“Sebagaimana dimaksud pasal 93 huruf b Bawaslu bertugas huruf b menginvestigasi dugaan pelanggaran dan huruf c menentukan dugaan pelanggaran UU 7/19 tentang Penyelenggara Pemilu,” lanjut Gusli.

Dari ketentuan tersebut, sambung Gusli, sudah cukup jelas, bahwa bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan bersifat aktif.

“Oleh karenanya, LBH WMI meminta kepada Bawaslu dalam hal temuan selama menjalankan tugas pengawasan dilakukan sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu,” tandasnya. (bilal)

Comments

comments

Tags: BAWASLULBH WMIPemilu 2019
Previous Post

FUIB Sulsel Ancam People Power Jika Pemilu Tidak Jurdil

Next Post

Hidup dari Secangkir Kopi

Bilal

Next Post
Hidup dari Secangkir Kopi

Hidup dari Secangkir Kopi

BERITA POPULER

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

5 September 2025 18:20
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Ketua TPPKK Ny. Lise Eka Putra, Perempuan Limpapeh Rumah Nan Gadang

Ketua TPPKK Ny. Lise Eka Putra, Perempuan Limpapeh Rumah Nan Gadang

9 September 2025 20:44

BERITA TERBARU

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

11 September 2025 09:11
Komisi 1 DPR: Israel Lakukan Kejahatan Kemanusiaan Hancurkan Rumah Palestina

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Kecam Serangan Israel ke Doha

11 September 2025 08:50

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia