MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan penghargaan kepada pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tidak hanya untuk rumah yang dihargai di bawah Rp1 miliar, tetapi juga untuk rumah warga Jakarta yang telah berjasa memerdekakan Indonesia dan warga Jakarta yang telah mengabdikan permintaan bantuan masyarakat dan berjasa mencerdaskan kehidupan bangsa, diapresiasi banyak pihak.
Menurut Anggota DPD RI atau Senator DKI Jakarta, Fahira Idris, kebijakan untuk mendapatkan kebebasan PBB ini merupakan tantangan bagi negara untuk mendukung mereka demi mereka yang telah berjasa dan mengabdi untuk negara. Perluasan menjadikan PBB gratis ini juga wujud konsistensi untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang mengedepankan prinsip menjamin keadilan.
“Ini adalah terobosan yang patut dihargai dan didukung. Negara ini harus memuliakan para pejuang dan pengabdi negeri. Dan inilah yang dilakukan Anies. Negera ini memang harus mudahkan langkah dan kehidupan mereka. Bukan hanya ucapan terima kasih atau tanda jasa saja. Semoga kebijakan ini membuat kehidupan warga Jakarta semakin bahagia, ”ujar Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (24/4) seperti diungkap keterangan resminya.
Fahira mengungkapkan, hingga detik ini masih ada kumpulan orang yang menganggap terobosan Anies merevisi Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tertanggal 15 April 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan PBB yang sekarang menjadi Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019, adalah untuk program penggratisan PBB yang digulirkan gubernur sebelumnya. Padahal revisi ini harus dilakukan agar kebijakan penggratisan PBB bisa meningkatkan motivasinya.
“Saya harap mereka-mereka yang gagal paham tentang kebijakan ini segera sadar dan mendukung dengan baik pendapat keliru yang mengatakan Anies menolak PBB gratis untuk rumah di Jakarta di bawah Rp1 miliar. Yang bersama-sama harus kita tolak adalah kebijakan-kebijakan yang tidak diperlukan Jakarta, misalnya pembangunan 6 ruas tol dalam kota yang kontraproduktif dengan geliat pembangunan transportasi massal. Bukan revisi pergub pembebasan PBB ini, ”tukas Fahira.
Sebagai informasi, sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan PBB dengan yang sekarang menjadi Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019. Salah satu yang mendukung untuk memperbaharui kebebasan PBB. Veteran, purnawirawan TNI / polisi, pensiunan PNS, para perintis kemerdekaan, para pemimpin nasional, para penerima para mantan presiden, wakil presiden mendapatkan pembebasan PBB. (bilal)