• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Persistri: RUU P-KS Degradasi Lembaga Perkawinan

Persistri berpendapat bahwa RUUP-KS diawali dari fenomena yang mengerikan dan gagasan yang menggiurkan, berakhir pada legal drafting yang multitafsir dan mengkhawatirkan.

by Bilal
16 July 2019 15:12
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Persistri: RUU P-KS Degradasi Lembaga Perkawinan

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Pimpinan Pusat Persatuan Islam Istri(PP Persistri) telah melakukan kajian terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual(RUU P-KS),

Persistri berpendapat bahwa RUUP-KS diawali dari fenomena yang mengerikan dan gagasan yang menggiurkan, berakhir pada legal drafting yang multitafsir dan mengkhawatirkan.

“Kami berpendapat RUU P-KS banyak bersinggungan dengan aturan hukum keluarga yang di dalam Islam merupakan
hak Allah,” kata Ketua Umum Persistri LiaYuliani, M.Ag dalam keterangannya, Jakarta (16/7/2019).

Lanjut Lia, diantara hak Allah yang bersinggungan dengan RUU P-KS adalah, pertama, orangtua dapat dipidanakan jika memaksa anaknya untuk menikah walaupun anaknya sudah dipandang memiliki hubungan (pacaran) yang berlebihan atau ada ketertarikan seksual sesama jenis.

“Kedua, suami atau istri yang melakukan tindakan non fisik seperti siulan, kedipan mata, memberi ucapan atau komentar yang bernuansa sensual atau ajakan atau yang mengarah pada ajakan melakukan hubungan seksual, dapat dipidanakan jika dilakukan tanpa persetujuan korban atau bertentangan dengan kehendak korban,” jelasnya.

Kemudian, suami yang berhubungan dengan isterinya tanpa persetujuan isterinya dapat dipidanakan. Menurut Lia RUU P-KS juga mendegradasi bahkan merusak lembaga perkawinan, seperti menganut pemenuhan hasrat seksual yang mengikuti kehendak seseorang.

“Padahal, Islam mengatur pemenuhan hasrat seksual hanya boleh melalui perkawinan,” ucapnya.

Lalu, merusak lembaga perkawinan terkait hubungan seksual dengan persetujuan walau tidak menikah, walau sesama jenis, hal itu adalah boleh.

“Merusak lembaga perkawinan, karena tidak disebut perkosaan apabila korban menyetujuinya walaupun tidak terikat perkawinan,” terang Lia.

Berdasarkan kajian tersebut Persatuan Islam Istri menyatakan menolak RUUP-KS jika tidak dilakukan kajian yang komprehensif terhadap rumusan pasal-pasal yang multitafsir dan bertentangan dengan aturan hukum keluarga dalam agama dan pancasila.

“Meminta agar pemerintah segera menetapkan terlebih dahulu KUHP Nasional, agar diketahui aturan tentang perzinahan sebagai genusnya,” pungkas Lia.

Penolakan Persistri terhadap RUU P-KS disampaikan ke DPR-RI. (bilal)

Comments

comments

Tags: PersistriRUU P-KS
Previous Post

Pidato Jokowi Dikritik dalam Perspektif HAM

Next Post

Forum Dakwah Perbatasan Sekolahkan 20 Anak dari Pulau Banyak dan Kutacane

Bilal

Next Post
Forum Dakwah Perbatasan Sekolahkan 20 Anak dari Pulau Banyak dan Kutacane

Forum Dakwah Perbatasan Sekolahkan 20 Anak dari Pulau Banyak dan Kutacane

BERITA POPULER

Persistri: RUU P-KS Degradasi Lembaga Perkawinan

Persistri: RUU P-KS Degradasi Lembaga Perkawinan

16 July 2019 15:12
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

3 April 2019 23:32
Judi Offline

Judi Offline

6 November 2023 23:19
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25

BERITA TERBARU

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

13 October 2025 10:15
Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

11 October 2025 09:42

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia