• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Tanggapan atas Pelaporan UAS Terkait Konten Ceramah Agama

Tidak pada tempatnya memperkarakan tokoh agama yg berceramah agama ditujukan kpd penganut agamanya sendiri apalagi disampaikan di tempat khusus spt rumah ibadah.

by Bilal
18 August 2019 11:33
in Featured, Opini
0
Tanggapan atas Pelaporan UAS Terkait Konten Ceramah Agama

Oleh: Fahmi Salim
Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat

MEDIAHARAPAN.COM – Dalam rubrik “Dari Hati ke Hati” di Majalah Pandji Masjarakat Hamka menceritakan kisah nyata persekusi yang dialami oleh KH. S. S. Djam’an, ulama terkenal pada tahun 1960 an, saat memberikan pengajian di rumah warga masyarakat ia menjelaskan tafsir firman Allah ayat 4-5 surah al-Kahfi tentang makna Tauhid yang murni dan menyesatkan paham trinitas. Rupanya ada yang nguping menginteli pengajian tersebut. Selepas pengajian, saat hendak pulang Kyai Djam’an dikepung sekumpulan pemuda kristen berbadan kekar dan sangar, sambil meneriakkan kalimat “Anda anti-Pancasila!”

Dan, “Kita disuruh toleransi. Toleransi dengan tafsiran bahwa kita jangan atau dilarang menerangkan akidah kita; siapa yang berani menerangkan akidah kita maka rumahnya bisa dikepung  atau bisa diproses”, sindir Hamka, mencontohkan kejadian yang menimpa Kyai Djam’an.

“Dahulu tahun 1960 Hamka pernah berkhutbah di Masjid Agung Al Azhar bahwa di Indonesia saat ini ISLAM dalam bahaya, akibat wabah intoleransi dan tudingan anti-Pancasila oleh organ-organ NASAKOM kepada partai Islam, ormas Islam dan tokoh-tokoh ulama Islam. Rupanya khutbah HAMKA itu sampai juga ke telinga Bapak Soekarno, presiden dan pemimpin besar revolusi yang ditabalkan oleh Nasakom.

Ia lalu bereaksi dan menyatakan dalam sambutan peringatan Maulid Nabi Muhammad saw di istana negara, “Ada orang yang mengatakan Islam dalam bahaya di republik ini, sebenarnya orang yang berkata itu sendirilah yang sekarang dalam bahaya”. Tak lama kemudian pada tahun 1964 Hamka ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh rejim Nasakom dengan tuduhan hendak menggulingkan pemerintah, berencana membunuh presiden dan menteri agama, dan kontra-revolusi. Rupanya kata-kata bapak Presiden itu adalah isyarat bahwa Hamka sudah diincar dan jadi target persekusi dan kriminalisasi ulama di era kejayaan komunis di bawah naungan rejim Nasakom.

Nampaknya sejarah kembali berulang.

Tidak pada tempatnya memperkarakan tokoh agama yg berceramah agama ditujukan kepada penganut agamanya sendiri apalagi disampaikan di tempat khusus spt rumah ibadah. Tujuannya adalah memperkuat keimanan pemeluknya. Itu bukan mencela atau menista tuhan agama lain. Ayat yg menyatakan jangan kamu mencela sesembahan orang-orang musyrik yg menyembah selain Allah itu sangat jelas maknanya larangan mencela secara terbuka dan tanpa landasan ilmu pengetahuan, tujuannya semata-mata untuk memperkeruh toleransi umat beragama dan menciptakan situasi chaos dalam masyarakat beragama. Jika peneguhan akidah disampaikan kepada internal ummat dengan membandingkan dengan konsep tuhan-tuhan agama lain, tidak dengan tujuan merusak harmoni sosial maka tidak ada alasan logis dan legal untuk mengharamkannya karena itu adalah bagian dari dakwah agama. Seperti ayat-ayat Qur’an mengecam kemusyrikan dan kekafiran ahli kitab dan musyrikin quraish apakah lalu kemudian boleh memperkarakan dan memidanakan ayat-ayat Allah?

Comments

comments

Tags: Fahmi SalimUstaz Abdul Somad
Previous Post

Serangan Udara Rezim Suriah Bunuh 6 Warga Sipil pada Sabtu

Next Post

Muhammadiyah Minta Mahfud MD Ungkap Soal Dana Radikal

Bilal

Next Post
Muhammadiyah Minta Mahfud MD Ungkap Soal Dana Radikal

Muhammadiyah Minta Mahfud MD Ungkap Soal Dana Radikal

BERITA POPULER

Tanggapan atas Pelaporan UAS Terkait Konten Ceramah Agama

Tanggapan atas Pelaporan UAS Terkait Konten Ceramah Agama

18 August 2019 11:33
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

3 April 2019 23:32
Judi Offline

Judi Offline

6 November 2023 23:19
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25

BERITA TERBARU

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

13 October 2025 10:15
Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

11 October 2025 09:42

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia