• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Bem Jakarta Tolak Perppu KPK

Masyarakat yang kontra terhadap revisi UU KPK dapat menempuh jalur konstitusional melalui Judicial review MK.

by Bilal
12 October 2019 12:07
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Bem Jakarta Tolak Perppu KPK

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Wacana Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (Perppu) terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jakarta dengan memilih jalur konstitusi. Diketahui, revisi UU KPK telah disahkan DPR RI periode 2014-2019.

“Kami khawatir, narasi-narasi yang dibangun akan saling membenturkan antarlembaga negara, yang berakibat timbulnya kegaduhan politik,” kata Presiden BEM Universitas Mpu Tantular, Fauzi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat malam (11/10/2019) seperti dikutip dari Antara.

Fauzi mengatakan masyarakat yang kontra terhadap revisi UU KPK dapat menempuh jalur yang digaransi melalui proses hukum secara konstitusi, yakni judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Fauzi menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK telah disepakati oleh seluruh anggota legislatif periode 2014-2019, saat ini berkas UU KPK sedang proses penandatanganan oleh Presiden Jokowi.

Ditegaskan Fauzi, ditandatangani ataupun tidak, UU tersebut akan berlaku per 17 Oktober 2019 atau satu bulan setelah disahkan DPR RI.

Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Jakarta (FORBES Mahasiswa Jakarta) dituturkan Fauzi, menilai segala bentuk protes terhadap revisi UU KPK menimbulkan keresahan bersama akan kondusivitas keamanan di Jakarta sebagai ibu kota Negara.

“Beberapa hari terakhir sempat memanas dan menjadi sebuah sikap bersama bahwa mahasiswa sebagai agent of control akan tetap mengedepankan nilai-nilai intelektualitas dalam penyampaian kritik membangunnya,” ujar Fauzi.

Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Jakarta, Gawi menolak tegas penerbitan Perppu terhadap UU KPK yang telah disahkan legislator dan mendukung penuh jalur judicial review.

“Kami juga menyiapkan naskah akademik untuk menempuh jalur judicial review, dan kami jelas menentang segala desakan-desakan yang dilayangkan kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo yang diminta segera menerbitkan Perppu terhadap UU KPK baru dan kami tegas menolak akan penerbitannya demi kondusivitas iklim politik negara,” kata  Gawi menegaskan.

Menurut Gawi muncul lima butir dukungan terhadap pemerintah terkait polemik UU KPK baru melalui “Piagam Forbes Mahasiswa Jakarta: Memperteguh Arah Juang Mahasiswa”, yakni:

1. Menolak segala tindakan inkonstitusional dan gerakan-gerakan aksi anarkis yang merusak fasilitas dan mengganggu ketertiban umum dengan maksud menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden yang sah sesuai ketetapan KPU RI.
2. Meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK yang baru dan tidak terpengaruh desakan yang dihadirkan oleh oknum yang ingin memecah belah rakyat dengan pembenturan lembaga negara.
3. Mendesak elit golongan agar memilih jalan terbaik tanpa membenturkan lembaga negara, melalui jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku sesuai undang-undang, jika terdapat kekurangan atau bahkan kesalahan dalam proses legal drafting undang-undang KPK. Serta mendorong mahkamah konstitusi menggunakan kewenangannya dengan seadil-adilnya dan sebijak-bijaknya.
4. Mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas provokator massa aksi dan pelaku perusakan fasilitas umum atau bahkan penyerangan terhadap petugas demi terciptanya kondusivitas ibu kota negara.
5. Mengajak dan mengimbau seluruh mahasiswa, serta masyarakat untuk membaca dan memverikasi terlebih dahulu seluruh informasi yang tersebar melalui media massa maupun media sosial agar memahami konteks semangat perjuangan tanpa terpapar “issue framing” dan agenda setting seorang atau sekelompok golongan yang disalurkan. []

Comments

comments

Tags: Bem JakartaPerppu KPK
Previous Post

Usai Dampingi Kepulangan Pengungsi Wamena, WMI Bergerak Ke Ambon

Next Post

Indonesia Millennial Teacher Festival, Istano Basa Pagaruyung Bakal Diramaikan

Bilal

Next Post
Indonesia Millennial Teacher Festival, Istano Basa Pagaruyung Bakal Diramaikan

Indonesia Millennial Teacher Festival, Istano Basa Pagaruyung Bakal Diramaikan

BERITA POPULER

Bem Jakarta Tolak Perppu KPK

Bem Jakarta Tolak Perppu KPK

12 October 2019 12:07
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

3 April 2019 23:32
Judi Offline

Judi Offline

6 November 2023 23:19
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25

BERITA TERBARU

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

13 October 2025 10:15
Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

11 October 2025 09:42

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia