MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Aparat Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap pria yang diduga mengibarkan bendera Merah Putih dengan coretan kalimat tauhid dan silang pedang saat aksi demo Ormas Islam di depan Mabes Polri, Senin 16 Januari 2017.
“Tadi malam kita sudah mengamankan satu orang laki-laki ya di Pasar Minggu. Yang bersangkutan berinisial NF,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Pria berinisial NF itu ditangkap pada kamis 19Januari 2017 malam didaerah Pasar Minggu, dalam penangkapan itu Polisi juga mengamankan barang bukti bendera berlafaz ‘Laa Illaha Illallah’ berikut motor yang digunakan pelaku pada saat aksi demo. Saat ini NF masih diperiksa polisi.
“Nanti kita kenakan Pasal 26 UU No 24 tahun 2009 tentang lambang negara, ancamannya 5 tahun,” ungkap Argo.
Diketahui, Pasal 26 UU No 24 tahun 2009 tentang lambang negara yang dimaksud juga pernah menjerat Penyanyi Zaskia Gothik karena melecehkan kehormatan negara.
Pelecehan oleh Zaskia itu terjadi pada program “Dahsyat” RCTI tanggal 15 maret 2016 dalam segmen “Cerdas Cermat Bersama Cecepy”. Zaskia menjawab dengan asal pada pertanyaan Lambang dari Pancasila sila ke lima yang disebutnya dengan jawaban “Bebek Nungging”.
Paca peristiwa itu, penyanyi yang sempat diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu kemudian dipilih menjadi duta Pancasila. (Neo)