• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Hukum & Kriminal

Din : Fatwa MUI Keluar atas Permintaan Polri

by Media Harapan
20 January 2017 23:39
in Hukum & Kriminal, Megapolitan, Politik
0

Banner Penjarakan Ahok pada Aksi 212 GNPF MUI (Net)

0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Din Syamsuddin menyatakan, fatwa MUI dalam bentuk pendapat dan sikap keagamaan menyikapi pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Surat Al Maidah ayat 51 merupakan permintaan Polri. Fatwa itu digunakan untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

“MUI mengeluarkan fatwa, itu atas permintaan Polri. Waktu itu belum bisa dijadikan tersangka dan terdakwa sebelum ada fatwa,” ujar Din di kantor pusat MUI, Jakarta, Rabu (18/1), seperti diberitakan CNN Indonesia.

Meski tak merinci secara detail penyataannya, Din mengatakan, fatwa itu merupakan sikap MUI untuk melindungi stabilitas negara akibat pernyataan Ahok. Pasalnya, Din menuturkan, pernyataan Ahok soal Surat Al Maidah Ayat 51 menimbulkan bertentangan dengan semangat kerukunan dan kemajemukan.

Din berkata, MUI bukanlah penyebab konflik antara kelompok masyarakat belakangan ini. Menurutnya, pihak yang menuding MUI sebagai dalang situasi itu tidak benar-benar memahami permasalahan.

“Kalau ada yang bilang fatwa MUI gangu stabilitas, mohon maaf. Sumber instabilitas adalah kejadian di Pulau Seribu,” ujar Din.

Lebih lanjut, Din menjelaskan, fatwa MUI merupakan instrumen untuk mengarahkan cara pandang umat Islam terhadap sebuah persoalan. Namun, kata dia, fatwa bukanlah hukum positif layaknya undang-undang.

“Fatwa (MUI soal Ahok) merupakan morally binding,” ujarnya.

Ke depan, ia berharap, tidak ada yang mempersoalkan lagi fatwa MUI. Ia memastikan, fatwa MUI dibuat berdasarkan hasil pertimbangan independen para ulama.

Oktober lalu, MUI menerbitkan fatwa dalam bentuk pendapat dan sikap keagamaan menyikapi pernyataan Ahok terhadap Surat Al Maidah ayat 51. Fatwa itu menyebut Ahok telah menghina Al Quran dan atau menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

Pasca fatwa itu, gelombang massa menuntut sang petahana Gubernur DKI Jakarta itu dipenjara semakin membesar. Meski Ahok telah meminta maaf, ribuan demonstran turun ke jalan pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Comments

comments

Tags: AhokFatwa MuiMUIPENISTAAN AGAMAPOLRI
Previous Post

Sylviana: Jokowi yang Tandatangani Penggunaan Dana Hibah Kwarda Pramuka

Next Post

KPK Sarankan Emirsyah sampaikan Bantahan ke Penyidik

Media Harapan

Next Post

KPK Sarankan Emirsyah sampaikan Bantahan ke Penyidik

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

18 September 2026 14:47
Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

18 September 2026 14:37

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia