MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama denganterdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar kembali hari ini, Selasa, 24 Januari 2017, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan Jakarta Selatan.
Agenda sidang ketujuh ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa penuntut umum. “Besok (Selasa), kami memeriksa tiga saksi pelapor dan dua saksi fakta,” kata kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin malam, 23 Januari 2017.
Saksi-saksi yang diagendakan hadir adalah Yuli Hardi, Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Nurkholis Majid, pegawai Pemprov DKI Jakarta yang bekerja di Dinas Komunikasi, Informasi dan Kehumasan DKI sebagai juru kamera, Ibnu Baskoro, saksi pelapor dari Jakarta, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman, saksi pelapor dari Palu, saksi pelapor dari Sumatera Utara, .
Dalam persidangan pekan lalu, semestinya Ibnu, Asroi, dan Iman hadir untuk memberikan kesaksian. Namun, karena ketiganya tidak datang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk menunda persidangan sampai tanggal 24.
Selain itu, hakim juga menolak dua saksi cadangan yang disiapkan JPU, yakni Yuli Hardi dan Nurkholis, karena belum ada pemberitahuan sebelumnya bila akan dihadirkan untuk mengganti ketiga saksi yang absen.
Sejauh ini sudah ada delapan saksi pelapor yang didatangkan JPU. Saksi yang diperiksa pada 3 Januari 2017 adalah Sekretaris FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin, Gus Joy Setiawan, Muchsin Alatas, dan Syamsu Hilal.
Saksi lainnya adalah Irena Handono, Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, dan seorang advokat bernama Burhanuddin.
Sementara dua saksi dari Kepolisian Resor Kota Bogor, yang dipanggil dalam sidang pekan lalu, dimintai penjelasannya soal beberapa kesalahan dalam pengetikan atas laporan saksi Willyudin Abdul Rasyid Dhani Ketua Komisi IV MUI Bogor.





