MEDIAHARAPAN.COM, Bengkulu – Pengajar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu mengadakan penyuluhan hukum sekaligus sosialisasi pencegahan kenakalan remaja dan pengenalan investasi pasar modal bagi siswa SMAIT IQRA’ Kota Bengkulu. Selasa – Rabu (13-14/6/2023).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yang menjadi pembicara yaitu Dimas Dwi Arso S.H., M.H., Hamdani, S.H., M.Hum. Nurhani Fithriah, S.H., M.H., Ganefi, S.H., M.Hum., dan Arini Azka Muthia S.H., M.H.
lebih lanjut Ustadz Rusli Supriatna selaku Wakil Kepala Sekolah SMAIT dan Guru Pembina OSIS Ustadz Rahmat Doni menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Pemateri menyampaikan pentingnya pencegahan kenakalan remaja.
Kenakalan remaja bisa dilihat dari tingkah laku siswa yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain seperti perilaku bolos sekolah, merokok, tawuran, serta penyalahgunaan obat terlarang.
Materi sosialisasi salah satu nya yakni Pencegahan dapat dilakukan dengan Menguatkan sikap mental remaja agar mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.
“Memberikan pendidikan tidak hanya dalam penambahan pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga pendidikan mental, pribadi, agama dan budi pekerti. Menyediakan sarana dan menciptakan suasana yang optimal demi perkembangan pribadi yang wajar.”Ujar salah satu Pemateri.
Ditambahkan dampak kenakalan remaja yang terjadi, tak sedikit keluarga yang harus menanggung malu. Hal ini tentu sangat merugikan, dan biasanya anak remaja yang sudah terjebak kenakalan remaja tidak akan menyadari tentang beban keluarganya.
“Masa depan yang suram dan tidak menentu bisa menunggu para remaja yang melakukan kenakalan. Bayangkan bila ada seorang remaja yang kemudian terpengaruh pergaulan bebas, hampir bisa dipastikan dia tidak akan memiliki masa depan cerah. Hidupnya akan hancur perlahan dan tidak sempat memperbaikinya.” imbuhnya.
Kriminalitas lanjutnya, bisa menjadi salah satu dampak yang timbul akibat kenakalan. Remaja yang terjebak hal-hal negatif bukan tidak mungkin akan memiliki keberanian untuk melakukan tindak kriminal. Mencuri demi uang atau merampok untuk mendapatkan barang berharga.
Selain itu, pemateri juga menyampaikan materi mengenai pengenalan investasi di Pasar Modal. Investasi di Pasar Modal merupakan sarana yang legal dan mendapat perlindungan dari pemerintah. Apabila kita niatnya menabung saham, maka Pasar Modal merupakan instrument yang tepat. Kita bisa memulai membeli saham dengan Rp 100.000 di Pasar Modal melalui perusahaan sekuritas yang terdaftar. Harapannya setelah pengenalan investasi di pasar modal ini, siswa dapat terhindar dari investasi bodong atau investasi fiktif yang dapat merugikan nantinya.