MEDIAHARAPAN.COM, Bengkulu – Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yakni Edytiawarman S.H., M.Hum, Dimas Dwi Arso, S.H., M.H., dan Nurhani Fithriah, S.H., M.H. mengadakan penyuluhan hukum sosialisasi peningkatan pemahaman pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Selasa (21/6/2023)
Dalam kesempatan ini, turut hadir Sekretaris Lurah, Pegawai Kelurahan, perangkat RT/RW, Babinkamtibmas Serta warga Kelurahan Tanah Patah yang menjadi peserta penyuluhan.
Pemateri menyampaikan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Masyarakat yang terkena dampak dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum berhak untuk mendapatkan ganti rugi. Hal ini sudah diatur dalam ketentuan undang-undang. Adapun jenis kepentingan umum yang diatur dalam undang-undang yaitu digunakan untuk Pembangunan:
a. pertahanan dan keamanan nasional;
b. jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
c. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
d. pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
e. infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
f. pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;
g. jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah;
h. tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
i. rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah;
j. fasilitas keselamatan umum;
k. tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah Daerah;
l. fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
m. cagar alam dan cagar budaya;
n. kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah/desa;
o. penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa;
p. prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah/Pemerintah Daerah;
q. prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah; dan
r. pasar umum dan lapangan parkir umum.
Lebih lanjut Prosedur yang dilakukan yaitu Lembaga Pertanahan melakukan musyawarah kepada masyarakat untuk mencapai hasil kesepakatan, menjadi dasar pemberian ganti kerugian, Adapun bentuk ganti kerugian yang dapat diterima oleh masyarakat berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
“Masyarakat berhak mengajukan upaya hukum apabila ganti rugi yang diterima dinilai tidak layak. Upaya hukum berupa Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri dan Pihak yang keberatan terhadap putusan pengadilan negeri dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.” Jelas Pemateri.
Diharapkan setelah mengikuti penyuluhan hukum ini, pemahaman masyarakat terhadap pengadaan tanah untuk kepentingan umum makin meningkat dan mengetahui hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang, khususnya tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.